Wayan Koster Memimpin Langsung Pembongkaran Vila di Areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan,

0ab 94

BULELENG | Go Indonesia.id – Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Koster menegaskan penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kawasan hutan dan menegakkan aturan pembangunan di Bali.

Bangunan vila tersebut dibongkar setelah dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam. Pemilik bangunan juga disebut telah tiga kali mendapat peringatan, namun hingga hari pembongkaran tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œKarena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan, jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” kata Koster.

Hutan Desa Pejarakan dikelola LPHD Wana Makmur berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.

Berdasarkan telaah dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang sebelumnya menjadi temuan Pansus TRAP disebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Selain persoalan tersebut, bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri itu disebut belum mengantongi sejumlah izin dan persetujuan penting.

Di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin penggunaan air bawah tanah. Aktivitas pengambilan air dari dalam tanah disebut sudah dilakukan meski persetujuan terkait belum dimiliki. Penelitian tata kelola lanskap juga disebut belum dilaksanakan.

Koster juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan.

β€œIni masih kita telusuri dan tindak tegas,” ujar Koster.

Koster selanjutnya menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk memulihkan fungsi kawasan tersebut. Langkah pemulihan akan dilakukan melalui penanaman kembali agar lahan kembali berfungsi sebagai kawasan hutan sosial.

Pembongkaran itu, menurut Koster, menjadi peringatan bahwa pembangunan di Bali harus tunduk pada aturan tata ruang, perizinan, dan perlindungan lingkungan yang berlaku.

Kadek/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait