RSUD Kartini Terapkan Ketat Standar Kerja Berdasarkan Moralitas dan Integritas bagi Pegawainya

IMG 20260913 WA0385

JEPARA | Go Indonesia.id – Penerapan disiplin dan standar kerja bagi aparatur di lingkungan RSUD R.A. Kartini Jepara menjadi sorotan menyusul keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Jepara yang menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai perawat.

HM didampingi Nurul Aziz, Minggu (13/09/2026), saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Batealit, Jepara, menyampaikan pandangannya terkait pemberian sanksi tersebut. Nurul Aziz menyatakan mendukung langkah Pemkab Jepara apabila keputusan pemberhentian terhadap MY (46) telah dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan disiplin yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut Nurul Aziz, dugaan pelanggaran disiplin berat berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang pegawai di lingkungan pelayanan kesehatan harus ditangani secara tegas apabila telah terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah.
β€œMY yang telah melakukan tindakan melanggar disiplin berat yaitu berselingkuh semestinya memang harus dijatuhi hukuman pemberhentian. Saya mengapresiasi upaya Pemkab Jepara agar hal ini tidak diulangi atau ditiru oleh pegawai lainnya dan memberikan efek jera,” ujar Nurul Aziz.

Nurul Aziz diketahui merupakan kawan dekat HM, suami sah dari perempuan yang disebut memiliki hubungan dengan MY. Berdasarkan keterangannya, peristiwa tersebut berkaitan dengan dua orang yang sama-sama pernah bekerja sebagai perawat di RSUD Kartini Jepara.

Ia menilai penegakan disiplin diperlukan untuk menjaga profesionalitas lingkungan kerja, terlebih RSUD merupakan institusi pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
β€œSaya mengapresiasi langkah sanksi pemberhentian terhadap PPPK RSUD Kartini yang melakukan tindakan perselingkuhan karena dinilai melanggar kode etik dan aturan kerja. Namun, kalau MY melakukan upaya banding, itu merupakan haknya dan harus dihormati,” katanya.

Menurutnya, proses hukum administratif tetap perlu diberikan ruang agar setiap keputusan kepegawaian dapat diuji sesuai mekanisme yang berlaku.
β€œPenegakan aturan harus tetap mengedepankan standar kerja berdasarkan moralitas dan integritas, tetapi hak pegawai untuk mendapatkan pemeriksaan melalui mekanisme hukum juga harus dihormati,” imbuhnya.

Upaya Banding Administratif PPPK

Pegawai ASN yang dikenai keputusan pemberhentian atau pemutusan hubungan perjanjian kerja dapat menempuh mekanisme upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara kepegawaian, mekanisme tersebut dapat mencakup Banding Administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), dengan persyaratan dan tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Permohonan banding pada prinsipnya harus disampaikan secara tertulis serta memuat alasan, argumentasi, dan/atau bukti sanggahan terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Adapun keputusan mengenai pemberhentian maupun pemutusan hubungan perjanjian kerja harus dilihat berdasarkan jenis sanksi, dasar hukum, hasil pemeriksaan, serta ketentuan khusus yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan.

Apabila upaya administratif telah ditempuh dan yang bersangkutan masih merasa dirugikan, tersedia mekanisme penyelesaian sengketa melalui Peradilan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MY Tempuh Upaya Administratif

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MY (46), pria kelahiran Kabupaten Pati yang berdomisili di Desa Semat dan sebelumnya berstatus sebagai PPPK RSUD Kartini Jepara, berupaya menempuh upaya administratif terhadap keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap dirinya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan pemeriksaan kembali atas keputusan PPK Kabupaten Jepara yang mengakhiri hubungan perjanjian kerjanya sebagai PPPK pada awal September 2026.

Ketentuan mengenai upaya administratif bagi ASN antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi ASN untuk mengajukan keberatan atau banding administratif terhadap keputusan kepegawaian tertentu sesuai jenis keputusan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, meskipun terdapat dukungan terhadap penegakan disiplin, proses banding administratif yang ditempuh MY tetap merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati.

Sementara itu, Direktur RSUD R.A. Kartini Jepara, dr. Tri Iriantiwi, Minggu (13/09/2026), saat diklarifikasi awak media melalui komunikasi WhatsApp terkait keputusan PHPK terhadap MY maupun informasi mengenai upaya banding yang ditempuh yang bersangkutan, belum memberikan jawaban resmi hingga berita ini diterbitkan.
EM-Jpr / Red.
Catatan Redaksi:
Naskah berita ini masih membutuhkan konfirmasi dan klarifikasi kepada narasumber dan pihak-pihak terkait untuk memenuhi persyaratan UU Pers, kaidah-kaidah jurnalistik, dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi keberimbangan informasi.

Eko/ Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait