TELUK BINTUNI | Go Indonesia.id β Kecepatan respon Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Teluk Bintuni membuahkan hasil. Seorang terduga pelaku dugaan pencurian berhasil diamankan di kawasan Pasar Sentral Teluk Bintuni pada Senin malam, 14 September 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim segera turun ke lokasi dan melakukan penyisiran. Sekitar pukul 23.25 WIT, terduga pelaku ditemukan di area pasar, lalu diamankan di Pos Patmor Pasar Sentral tak lama kemudian, tepat pukul 23.30 WIT. Yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/259/IX/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT.
Kasat Reskrim AKP Daud Kristian Ambumi, S.H., menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan barang bukti yang terkait, meskipun rincian jenisnya masih dalam pendataan. Dari hasil penyelidikan awal, muncul dugaan pelaku telah menggunakan barang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Selain itu, tim juga sedang memverifikasi informasi bahwa pelaku baru saja bebas dari hukuman pada Juni 2026 lalu.
βKami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan secara cepat, profesional, dan sesuai hukum,β tegas Kasat Reskrim mewakili Kapolres AKBP Marully Rachmat Azwar.
Saat ini penyidikan masih berjalan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun korban tambahan. Kepolisian mengajak warga yang memiliki informasi terkait untuk menyampaikannya kepada pihak berwajib guna mendukung proses hukum dan menjaga keamanan bersama di wilayah Teluk Bintuni.
Iskandar/Jurnalis Go Indonesia







