Erwin Sutanto: Surat PT MMC Sudah Lima Kali Masuk ke DPRD, Tapi Saya Tidak Mendapat Dokumennya

2 497

MOROTAI | Go Indonesia.id β€” Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Dipl.-Ing. Erwin Sutanto, mengkritik internal lembaga DPRD setelah mengetahui pihak PT Morotai Marine Culture (MMC) telah beberapa kali menyampaikan surat terkait kewajiban pembayaran ganti rugi sekitar Rp92,5 miliar.

Erwin mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan internal DPRD bersama pihak PT MMC, surat dari perusahaan tersebut bukan baru sekali disampaikan. Menurut dia, setidaknya sudah lima kali surat masuk ke lembaga DPRD, termasuk surat yang disampaikan pada Senin (21/9/2026).

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œJadi kami barusan rapat internal dengan pihak MMC. Ternyata bukan hanya satu kali ini MMC memasukkan surat kepada lembaga DPR. Surat masuk sudah empat kali, mulai dari April, dan hari ini bertambah satu, jadi lima kali,” kata Erwin kepada Go Indonesia.id usai pertemuan.

Ia menyebut surat pertama diterima pada 13 April 2026. Surat tersebut berkaitan dengan pembayaran dan pelaksanaan eksekusi atas perkara PT MMC yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 15 Desember 2025.

Kemudian, kata Erwin, pada 22 April 2026 kembali terdapat surat dari PT MMC yang disertai sejumlah dokumen.

Namun, Erwin mengaku hingga kini dirinya belum mendapatkan dokumen tersebut.

β€œSurat yang kedua tanggal 22 April, diserahkan ada beberapa dokumen. Itu sampai sekarang pun kami tidak mendapati. Terutama saya sebagai Wakil Ketua II lembaga DPR, sangat tertutup, tidak terbuka,” ujarnya.

Selain itu, Erwin menyebut terdapat surat PT MMC yang meminta laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk LKPD, serta surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Permohonan RDP disebut telah disampaikan dua kali, yakni pada 14 Agustus dan 10 September 2026.

Menurut Erwin, persoalan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan dalam mekanisme penerimaan dan tindak lanjut surat di lingkungan DPRD.

Dalam pertemuan dengan pihak PT MMC, Erwin juga menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan kuasa hukum perusahaan, perkara ganti rugi sekitar Rp92,5 miliar telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi telah dilakukan pada Desember 2025.

Perkara tersebut berasal dari Putusan PN Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN TBL yang kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi. Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1688 K/Pdt/2014 menolak permohonan kasasi para tergugat.

Proses pelaksanaan eksekusi juga telah dilakukan pada 15 Desember 2025 di Kantor Bupati Pulau Morotai.

β€œUntuk itu saya selaku pimpinan lembaga DPR menyarankan supaya pemerintah daerah membuat kajian khusus terkait dengan skema pembayaran utang MMC,” kata Erwin.

Erwin menegaskan, usulan tersebut bukan berarti dirinya meminta Pemkab Morotai langsung mengalokasikan pembayaran melalui APBD 2026, perubahan APBD 2026, maupun APBD 2027.

β€œSaya tidak menyuruh pemerintah daerah memasukkan untuk anggaran di 2026 atau perubahan 2026 maupun di 2027. Yang saya minta adalah skema pembahasan total dari pemerintah daerah bagaimana mengantisipasi atau menyelesaikan utang piutang,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian mengenai langkah penyelesaian kewajiban tersebut dengan tetap memperhatikan mekanisme hukum dan keuangan daerah.

β€œPembayaran hutang ini bukan serta-merta saya menyetujui, tetapi paling tidak harus memberikan kepastian hukum kepada pemenang gugatan, yaitu pihak MMC,” katanya.

Erwin juga mengaitkan penyelesaian persoalan tersebut dengan keberlangsungan investasi dan aktivitas usaha PT MMC di Morotai.

Ia menyebut PT MMC hingga kini masih beroperasi dan mempekerjakan sekitar 168 karyawan tetap serta 36 pekerja lepas.

β€œPerlu diketahui dan diingat bahwa sampai saat ini PT MMC masih beroperasi dan masih menghidupi sekitar 168 karyawan tetap dengan tambahan 36 karyawan lepas,” ujarnya.

Erwin mengatakan PT MMC merupakan salah satu perusahaan yang telah beroperasi di Morotai sejak 2007. Menurut dia, jumlah tenaga kerja perusahaan tersebut pada 2012 pernah mencapai sekitar 473 orang.

Bahkan, kata Erwin, sebelum terjadi persoalan pada 2012, perusahaan tersebut memiliki proyeksi pengembangan tenaga kerja hingga sekitar 1.000 orang.

Karena itu, ia menilai pemerintah daerah perlu melihat persoalan kewajiban kepada PT MMC tidak hanya dari sisi pembayaran, tetapi juga dari sisi kepastian hukum dan iklim investasi.

β€œIni merupakan tanggung jawab beban moral kepada kita sebagai orang Morotai untuk menjaga situasi iklim investasi yang ada di Morotai,” katanya.

Erwin menambahkan, persoalan dengan investor yang telah berlangsung panjang berpotensi menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh calon investor sebelum menanamkan modal di Morotai.

β€œJadi tidak heran bahwa sampai sekarang investasi yang mau masuk ke Morotai agak susah, karena mungkin pihak swasta seperti MMC mungkin dikoordinasi dengan Jakarta begitu ada investor yang mau masuk,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan Erwin tersebut merupakan pandangan yang disampaikannya setelah pertemuan dengan pihak PT MMC. Untuk memastikan posisi pemerintah daerah terkait status kewajiban, mekanisme pembayaran, serta tindak lanjut atas putusan dan eksekusi tersebut, konfirmasi kepada Pemkab Morotai tetap diperlukan(*).

Mir | Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait