DPRD Morotai Bahas Permohonan Eksekusi PT MMC atas Ganti Rugi Rp92,5 Miliar

AA 53 e1790079820443

MOROTAI | Go Indonesia.id — DPRD Kabupaten Pulau Morotai merespons kembali langkah PT Morotai Marine Culture (MMC) dalam perkara ganti rugi senilai Rp92,5 miliar terhadap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Respons itu muncul setelah kuasa hukum PT MMC, Oky Dwi Kurniyanto, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tobelo, Halmahera Utara, Senin (21/9/2026), untuk mengajukan permohonan eksekusi lanjutan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Usai dari PN Tobelo, Oky bersama pihak PT MMC mendatangi Gedung DPRD Pulau Morotai untuk menyampaikan tembusan permohonan tersebut. Pertemuan kemudian berlangsung bersama pimpinan dan sejumlah anggota DPRD.

Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Pulau Morotai Muhamad Rizki. Hadir Wakil Ketua II Erwin Sutanto serta sejumlah anggota DPRD, antara lain M. Sukri Mandea, Yafet Sidigol, Moh. Akbar Mangoda, Jurkarnain Pina, Rehabeam Sumahi, Rivai Malase, Hi Zainal Karim, Naswin Rowo dan Sukri Hi Rauf.

Wakil Ketua II DPRD Pulau Morotai Erwin Sutanto mengatakan, surat dari PT MMC terkait perkara tersebut ternyata telah beberapa kali diterima DPRD.

Menurut Erwin, surat pertama diterima pada 13 April 2026 dan berkaitan dengan pembayaran serta pelaksanaan eksekusi yang sebelumnya dilakukan pada 15 Desember 2025.

“Surat pertama masuk tanggal 13 April, itu terkait dengan pembayaran, eksekusi yang pernah dilaksanakan di tanggal 15 Desember 2025,” kata Erwin kepada Go Indonesia.id, Senin (21/9/2026).

Selanjutnya, kata dia, PT MMC kembali menyampaikan surat pada 22 April 2026 dengan sejumlah dokumen. Pada tanggal yang sama, pihak perusahaan juga meminta laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2024 atau 2025.

Selain itu, DPRD juga menerima permintaan rapat dengar pendapat (RDP) dari PT MMC. Permintaan pertama disebut masuk pada 14 Agustus 2026, kemudian kembali disampaikan pada 10 September 2026.

“Jadi kalau dihitung, surat yang masuk sudah empat kali, dan hari ini bertambah satu menjadi lima kali,” ujar Erwin.

Erwin mengatakan, dari pembahasan dengan kuasa hukum PT MMC, DPRD memperoleh penjelasan mengenai posisi perkara dan pelaksanaan eksekusi yang telah berlangsung pada Desember 2025.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, PN Tobelo memang telah melaksanakan proses eksekusi pada 15 Desember 2025 di Kantor Bupati Pulau Morotai. Proses tersebut berkaitan dengan putusan perkara Nomor 28/Pdt.G/2012/PN TBL dengan nilai ganti rugi Rp92.520.141.027.

Namun, Erwin mengatakan DPRD kini menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terkait penyelesaian kewajiban tersebut.

“Kami di DPRD dengan posisi sekarang menunggu iktikad baik dari pemerintah daerah untuk mengakui bahwa putusan pengadilan PN Tobelo itu sudah inkrah dan sudah terjadi eksekusi di Desember tahun lalu,” katanya.

Menurut dia, DPRD tidak serta-merta menyatakan pembayaran harus dilakukan melalui anggaran tertentu. Namun, pemerintah daerah dinilai perlu menyiapkan kajian mengenai skema penyelesaian kewajiban tersebut.

“Untuk itu saya selaku pimpinan lembaga DPRD menyarankan supaya pemerintah daerah membuat kajian khusus terkait dengan skema pembayaran utang MMC,” ujar Erwin.

Ia menegaskan, pembahasan tersebut bukan berarti dirinya menyetujui secara langsung pengalokasian anggaran untuk membayar ganti rugi tersebut.

“Pembayaran utang ini bukan serta-merta saya menyetujui. Tetapi paling tidak harus memberikan kepastian hukum kepada pemenang gugatan, yaitu pihak MMC,” katanya.

Erwin juga mengaitkan persoalan tersebut dengan keberlangsungan investasi di Pulau Morotai. Ia menyebut PT MMC masih beroperasi dan mempekerjakan sekitar 168 karyawan tetap serta 36 pekerja lepas.

Ia mengatakan, perusahaan tersebut mulai beroperasi di Morotai sejak 2007. Menurut Erwin, jumlah pekerja PT MMC pada 2012 pernah mencapai 473 orang.

Karena itu, ia meminta persoalan kewajiban tersebut dilihat secara menyeluruh, termasuk bagaimana pemerintah daerah menyiapkan skema penyelesaian tanpa serta-merta membebankannya pada APBD 2026 maupun 2027.

“Yang saya minta adalah skema pembahasan total dari pemerintah daerah, bagaimana mengantisipasi atau menyelesaikan utang piutang,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PT MMC Oky Dwi Kurniyanto meluruskan bahwa kedatangan pihaknya ke DPRD Morotai bukan untuk mengikuti RDP.

Menurut Oky, pihaknya hanya menyerahkan surat tembusan atas permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan ke PN Tobelo.

“Bukan forum RDP. Sebenarnya kami memasukkan surat tembusan atas kegiatan kami tadi di pengadilan, yaitu eksekusi lanjutan. Kami mengajukan permohonan eksekusi, itu ranahnya di sana,” kata Oky usai pertemuan.

Menurut dia, pertemuan dengan pimpinan dan sejumlah anggota DPRD berlangsung karena setelah penyerahan surat, pihak DPRD memberikan ruang untuk menyampaikan informasi mengenai perkara tersebut.

Oky menegaskan, dalam pertemuan itu tidak ada kesepakatan antara PT MMC dan DPRD maupun keputusan yang mengikat pihak-pihak terkait.

“Jadi bukan forum RDP. Saya melihat karena pihak yang diadukan tidak hadir, tidak ada yang disepakati di situ. Pertemuan tidak ada yang disepakati, itu hanya bicara-bicara saja,” ujarnya.

Ia mengatakan, tindak lanjut yang diharapkan PT MMC adalah respons DPRD kepada pemerintah daerah terkait persoalan tersebut.

“Intinya, anggota secara keseluruhan memberikan tanggung jawab ataupun tindak lanjut agar pimpinan merespons ke Pemda. Sepertinya DPRD akan menjalankan itu,” kata Oky.

PT MMC sebelumnya telah mengajukan permohonan eksekusi lanjutan setelah perkara ganti rugi tersebut melalui proses hukum hingga tingkat kasasi. Putusan PN Tobelo yang menjadi dasar perkara menetapkan ganti rugi sebesar Rp92.520.141.027, terdiri atas kerugian materiil Rp67.520.141.027 dan kerugian immateriil Rp25 miliar.

Kini, tindak lanjut penyelesaian kewajiban tersebut kembali bergulir di tengah pembahasan DPRD dan langkah hukum PT MMC melalui PN Tobelo.

Mir | Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait