BATAM | Go Indonesia.idโ Pesatnya pembangunan pusat data (data center) di Kota Batam tengah menjadi perhatian seiring berkembangnya investasi sektor digital di daerah Batam sendiri.
Namun di balik geliat pembangunan yang disebut menjadi bagian dari perkembangan investasi Kota Batam, muncul sorotan terhadap kepatuhan perizinan bangunan, khususnya pembangunan gedung PT Equator Gate System (EGS) di kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa.
Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu, 30 September 2026, aktivitas pembangunan gedung PT EGS masih terlihat berlangsung.
Ironisnya, dari pantauan di lokasi, tidak terlihat papan informasi yang mencantumkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada area pembangunan.
Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian setelah sebelumnya awak media menerima informasi dari masyarakat yang menduga pembangunan gedung PT EGS tersebut belum memiliki PBG.
BP Batam Sebut Masih Proses, Menunggu AMDAL
Untuk memastikan informasi dari masyarakat tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, melalui Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, pada Senin, 28 September 2026.
Pada 30 September 2026, pihak BP Batam menyampaikan bahwa proses terkait perizinan tersebut masih berjalan dan masih menunggu penyelesaian AMDAL.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena sampai saat ini belum terdapat penjelasan yang secara spesifik menyebutkan nomor dan status PBG pembangunan gedung PT EGS.
Tidak hanya BP Batam, awak media juga telah menghubungi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai status PBG pembangunan PT EGS.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari pihak CKTR Kota Batam.
Konfirmasi kembali disampaikan oleh awak media sebagai upaya memberikan ruang klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
Namun respons tersebut belum juga diperoleh.
Kondisi ini kemudian menimbulkan sorotan terhadap fungsi pengawasan Pemerintah Kota Batam terhadap pembangunan gedung yang sedang berlangsung.
Sebab, PBG bukan sekadar papan nama atau kelengkapan administratif yang ditempel di depan proyek.
PBG merupakan persetujuan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan berkaitan dengan pemenuhan standar teknis bangunan.
Penyelenggaraan bangunan gedung diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran terhadap penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenai sanksi administratif sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.
Dengan demikian, apabila berdasarkan pemeriksaan resmi nantinya ditemukan bahwa pembangunan dilakukan tanpa PBG yang dipersyaratkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar tidak adanya papan informasi di lokasi.
Ada persoalan kepatuhan pembangunan sekaligus persoalan pengawasan yang harus dijelaskan.
Jangan Sampai Investasi Besar Mengalahkan Pengawasan
Pembangunan pusat data tentu merupakan bagian dari perkembangan investasi dan infrastruktur digital di Kota Batam.
Namun besarnya nilai investasi tidak serta-merta menghapus kewajiban pemenuhan regulasi.
Justru semakin besar sebuah proyek pembangunan, semakin penting transparansi mengenai legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Masyarakat tentu tidak sedang mempersoalkan investasi.
Yang dipersoalkan adalah apakah investasi tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Jika bangunan perusahaan dan bahkan bangunan komersial lainnya diwajibkan memenuhi ketentuan PBG, maka proyek dengan skala besar juga semestinya dapat memberikan kepastian mengenai status perizinan bangunannya.
Masyarakat Soroti Pembangunan
Seorang warga di kawasan Nongsa yang ditemui awak media mempertanyakan kondisi tersebut.
“Kalau memang belum punya izin, bagaimana dengan pembangunan tersebut? Bangunan ruko saja harus ada izin, ini perusahaan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya keresahan publik mengenai kepastian legalitas pembangunan.
Namun sampai saat ini, tim media belum menyimpulkan bahwa PT EGS tidak memiliki PBG, karena kepastian tersebut harus didasarkan pada keterangan resmi instansi berwenang dan/atau dokumen perizinan yang dapat diverifikasi.
Awak Media Tidak Mendapatkan Informasi dari Lokasi
Saat berada di lokasi pembangunan, awak media juga berupaya meminta informasi kepada petugas keamanan mengenai pihak yang dapat ditemui untuk memberikan penjelasan mengenai PBG.
Namun petugas keamanan mengaku tidak mengetahui pihak yang dapat memberikan informasi tersebut.
“Kalau itu tidak tahu kita, Bang,” ungkapnya.
Kondisi tersebut semakin membuat informasi mengenai status perizinan pembangunan sulit diperoleh dari lapangan.
TKA Turut Terpantau
Selain persoalan PBG, awak media juga melihat sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di sekitar lokasi pembangunan.
Keberadaan TKA tersebut menjadi persoalan lain yang perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait, khususnya mengenai perusahaan pemberi kerja, jabatan, dokumen keimigrasian, serta penggunaan tenaga kerja asing sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Publik Menunggu Kepastian
Kini sorotan terhadap pembangunan PT EGS bukan lagi sebatas persoalan ada atau tidak adanya papan informasi proyek.
Publik membutuhkan kepastian mengenai status PBG sebenarnya.
Jika PBG telah diterbitkan, maka nomor dan statusnya semestinya dapat dijelaskan oleh pihak yang berwenang.
Jika masih dalam proses, maka perlu dijelaskan bagaimana status pembangunan yang sedang berlangsung dan dasar pelaksanaannya.
Sementara jika berdasarkan pemeriksaan resmi ternyata pembangunan telah dilakukan tanpa PBG yang dipersyaratkan, maka penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi tanggung jawab pihak yang berwenang.
Dalam kondisi tersebut, diamnya instansi pengawas justru berpotensi memperbesar pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pembangunan di Kota Batam.
Karena itu, masyarakat kini menunggu penjelasan terbuka dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, BP Batam, serta pihak PT Equator Gate System mengenai status perizinan pembangunan tersebut.
Tim media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak PT EGS, CKTR Kota Batam, BP Batam maupun pihak terkait lainnya.
Berita akan diperbarui apabila terdapat jawaban resmi dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Hrs/Jurnalis Go Indonesia







