KUA Morotai Klaim Perkawinan di Bawah Umur Menurun Drastis

1b 334

MOROTAI | Go Indonesia.id β€” Kasus perkawinan di bawah usia yang ditentukan undang-undang di Kabupaten Pulau Morotai disebut mengalami penurunan.

Kepala KUA Kecamatan Morotai Selatan, Ibrahim Ahmad, mengatakan penurunan tersebut tidak terlepas dari sosialisasi yang terus dilakukan kepada masyarakat mengenai batas usia perkawinan dan prosedur dispensasi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œUntuk pernikahan di bawah usia yang ditentukan undang-undang, di Morotai alhamdulillah menurun drastis,” kata Ibrahim saat ditemui di Kantor KUA Kecamatan Morotai Selatan, Selasa (6/10/2026).

Menurut Ibrahim, KUA terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Aturan tersebut menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Bagi pasangan yang belum mencapai usia tersebut, KUA mengarahkan mereka untuk menempuh mekanisme dispensasi kawin melalui Pengadilan Agama.

β€œKami dari bawah juga banyak melakukan sosialisasi terkait ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019,” ujarnya.

Ibrahim berharap sosialisasi tersebut dapat membuat masyarakat lebih memahami prosedur perkawinan dan tidak mengambil jalan pintas.

Ia juga mengajak masyarakat berkonsultasi dengan KUA apabila menemukan persoalan terkait rencana perkawinan.

β€œKalau ada persoalan, jangan takut. Datang ke KUA, kami akan carikan solusi sesuai aturan,” pungkasnya.

Mirsa | Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait