MOROTAI | Go Indonesia.id β Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai masih menunggu pembayaran gaji ke-13 hingga memasuki Oktober 2026.
Informasi yang diterima Go Indonesia.id, pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebut telah diterima. Sementara itu, sebagian PPPK mengaku belum menerima pembayaran tersebut.
Salah seorang PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, sebelumnya terdapat informasi bahwa pembayaran gaji ke-13 PPPK akan diterima sekitar September. Namun, hingga memasuki Oktober, pembayaran tersebut belum diterimanya.
βInformasi yang kami terima sekitar September sudah terima, namun hingga Oktober ini belum. Mungkin ada yang lain, kami bersabar saja,β ujarnya.
Ia mengatakan, para PPPK yang masih menunggu memilih bersabar sambil menantikan kepastian dari pemerintah daerah mengenai waktu pencairan gaji ke-13.
Perbedaan waktu penerimaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses administrasi dan pencairan gaji ke-13 bagi PPPK, terutama setelah PNS disebut telah menerima pembayaran.
Meski demikian, kondisi tersebut belum dapat digeneralisasi terhadap seluruh PPPK di Kabupaten Pulau Morotai. Sebab, proses dan waktu pencairan masing-masing pegawai dapat berbeda sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
Untuk memperoleh kepastian mengenai pembayaran gaji ke-13 tersebut, Go Indonesia.id telah menghubungi Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, melalui pesan WhatsApp.
Pesan konfirmasi tersebut telah terbaca, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan.
Mirsa | Jurnalis Go Indonesia.id


