TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id β Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang, Kabupaten Bintan, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
Proyek pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang merupakan proyek Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Murni Kabupaten Bintan. (5/10/26).
Nilai kontrak proyek tersebut tercatat sebesar Rp11,913 miliar dan dikerjakan oleh PT Andhika Multi Karya Abadi selaku kontraktor pemenang tender.
Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi melalui Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati mengatakan, penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan dalam proses penanganan perkara.
βDalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,β kata Senopati.
Hingga saat ini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah meminta keterangan dari 20 orang saksi dan dua orang ahli.
Pemeriksaan saksi dan ahli tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti. Penyidik masih akan melakukan sejumlah tindakan hukum lainnya untuk mendalami perkara.
Kejati Kepri menyebutkan terdapat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) serta sejumlah fakta yang kini menjadi materi penyidikan. Namun, Kejati Kepri belum menyampaikan kesimpulan mengenai bentuk tindak pidana maupun pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dengan demikian, dugaan yang sedang ditangani tersebut masih berada dalam tahap pembuktian. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kejati Kepri memastikan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.
βDalam penanganan perkara ini, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,β ujar Senopati.
Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, fokus penanganan kini diarahkan pada pengumpulan dan penguatan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana serta mengungkap pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan.
Perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut akan disampaikan Kejati Kepri sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rz/Jurnalis Go Indonesia






