DENPASAR | Go Indonesia.Id – Seorang mantan karyawan JJ Pet House di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, berinisial K, yang bekerja selama kurang lebih 4 bulan sejak Mei hingga September, mengaku menjadi korban dugaan praktik eksploitasi ketenagakerjaan. Mulai dari penahanan ijazah asli, penahanan gaji dan hold gaji, jam kerja hingga 14 jam sehari, hingga pembebanan ganti rugi fantastis sebesar Rp 9,6 Juta yang tidak transparan. Kasus ini kini resmi diadukan ke Kantor Hukum Yosep Primus Bana, S.H. & Rekan.
Kisah pilu ini bermula sejak proses wawancara. Sejak awal, supervisor sudah mensyaratkan adanya penahanan ijazah asli terakhir dan penahanan gaji (hold gaji) sebagai jaminan. Karena ijazah SMK belum keluar, K terpaksa menyerahkan ijazah SMP asli miliknya. Pihak perusahaan berdalih hold gaji tersebut untuk jaminan jika ada kehilangan barang atau uang di toko.
Padahal, secara hukum praktik tersebut dilarang tegas. Pasal 35 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang pengusaha menahan barang milik pekerja dengan alasan apa pun. Jika dokumen tersebut tidak dikembalikan dan ditahan untuk memenuhi tuntutan tertentu, perbuatannya dapat dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana Pasal 374 KUHP.
Kejanggalan berlanjut saat penandatanganan kontrak. K disodorkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diduga belum memenuhi syarat sah dan belum dicatatkan ke Disnaker, sebagaimana kewajiban dalam Pasal 14 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021. Jika tidak dicatatkan dalam 3 hari kerja, maka PKWT batal demi hukum dan berubah menjadi PKWTT.
Ada aturan yang lebih mengejutkan dan tidak pernah disampaikan di awal.
“Dari awal saya tidak pernah dibilangin tentang adanya ketika ada barang expired atau barang rusak yang harus di ganti tanggung dengan karyawan,” tutur Korban (K).
Aturan sepihak tersebut baru ia ketahui di bulan kedua saat training dari seorang senior, bahwa karyawan wajib mengganti rugi barang yang mendekati expired meski masih ada jangka waktu 1-2 bulan.
Selain itu, beban kerja yang diterima K diduga tidak manusiawi. Ia harus merangkap sebagai kasir, salesman, dan tugas lainnya sekaligus, dengan jam kerja yang kerap melampaui batas.
“Kerja sampai 14 jam. Kita juga bisa menduga ini, apakah masuk ke perbudakan atau apa. Kita nanti akan kaji lebih lanjut,” ujar Berto selaku Kuasa Hukum.
Padahal Pasal 77 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 mengatur waktu kerja maksimal hanya 7-8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Lembur pun dibatasi maksimal 4 jam per hari.
Akibat beban kerja tersebut, K jatuh sakit. Saat meminta izin, respons supervisor disebut tidak menyenangkan.
Kuasa Hukum Yosef Primus Bana, S.H., menegaskan, “Bekerja hingga 14 jam sehari, hari demi hari, bukan sekadar pelanggaran jam kerja. Itu adalah eksploitasi terhadap tenaga kerja. Dan ketika pekerja tersebut kemudian jatuh sakit, kita patut menduga apakah sakitnya itu bukan kebetulan? Tubuh manusia bukan mesin. Ada batasnya.”
Setelah jatuh sakit dan belum genap satu bulan memegang toko sendirian, K memutuskan berhenti. Masalah semakin besar saat audit melakukan Stok Opname (SO). Pada SO pertama muncul selisih Rp 4.100.000. Gajinya langsung dipotong 100% hingga ia tidak menerima gaji sama sekali, ditambah uang hold gajinya juga ditahan. Tak berhenti di situ, setelah ia sakit, tagihan tersebut membengkak menjadi Rp 9.600.000 tanpa rincian yang jelas.
Hingga kini, ijazah asli, gaji, dan uang hold miliknya masih tertahan. Bahkan setelah pulang dalam keadaan sakit, pihak manajemen justru mendatangi rumah K untuk menagih dana tersebut.
“Kita juga tidak tahu dana itu sebenarnya keperluan untuk apa. Kita belum tahu secara jelas posisi hukumnya, apakah bisa diduga masuk dalam kasus pemerasan atau apa, nanti kita akan cek lebih jauh,” tegas Berto.
Sebagai bentuk itikad baik, Kantor Hukum Yosep Primus Bana telah menempuh jalur bipartit. Mereka mendatangi kantor pusat JJ Pet House pada hari Jumat untuk menyerahkan Surat Bipartit I dengan jadwal pertemuan Senin jam 10 pagi. Namun manajemen menolak menemui. Saat datang kembali hari Senin, tidak ada pimpinan yang hadir. Tim menunggu setengah jam tanpa kejelasan. Surat Bipartit II akhirnya dititipkan dan diterima setelah konfirmasi dengan saudara A dari manajemen.
“Kami berharap hari Kamis mereka punya etikat baik untuk bertemu dan klarifikasi, karena ada beberapa hal yang menjadi catatan kritis dan bisa melanggar hukum pidana. Kita sudah dua kali melakukan kunjungan untuk bipartit namun pihak perusahaan belum menunjukkan itikad baik,” jelas Yosef Primus Bana.
Pihaknya menegaskan akan menempuh jalur hukum bertahap.
“Kami akan tempuh tiga jalur. Pertama jalur perdata untuk gugat hak normatif. Kedua jalur pidana terkait dugaan penggelapan dokumen, pemerasan, hingga eksploitasi tenaga kerja. Jika Kamis mereka menolak lagi, tidak apa-apa itu hak hukum mereka. Dan kita akan ajukan secara resmi Surat Tripartit ke Disnaker Denpasar. Kami tetap berharap musyawarah, namun hukum adalah benteng terakhir jika pintu komunikasi terus ditutup,” tutupnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bahwa setiap pekerja memiliki hak yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dieksploitasi atas nama apa pun.
“Masyarakat Bali terutama semeton Bali yang sedang bekerja tidak usah takut ketika ada masalah di tempat kerja. Kami dari Kantor Hukum Yosep Primus Bana siap untuk melakukan pendampingan hukum,” pungkas Berto.
Fira/ Jurnalis Go Indonesia







