MOROTAI | Go Indonesia.id — Polres Pulau Morotai menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak PT Nusantara Surya Sakti terkait laporan pengaduan Muhammad Sahrun Ahmad mengenai persoalan pengambilan unit sepeda motor dan garansi.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi pertama Nomor B/216/X/2026/SPKT/Polres Pulau Morotai tertanggal 7 Oktober 2026.
Dalam surat itu, Kepala PT Nusantara Surya Sakti diminta menunjuk atau menghadirkan karyawan maupun anggota yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut untuk memberikan keterangan di Ruangan SPKT Polres Pulau Morotai.
Klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026, pukul 10.00 WIT.
Polres Pulau Morotai juga mencantumkan imbauan agar pihak yang diundang hadir tepat waktu. Surat tersebut menyebutkan bahwa apabila pihak terkait tidak hadir, permasalahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga tahap ini, undangan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi atas laporan pengaduan. Belum ada keterangan dalam surat yang menunjukkan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Mirsa | Jurnalis Go Indonesia.id







