BATAM | Go Indonesia.id _Ketua Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPC Kota Batam, Haris Dianto, menyoroti dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik setelah Redaktur Pelaksana BatamNow.com, Hamansyah Rangkuty, mengaku menerima telepon dari seseorang yang meminta seluruh pemberitaan terkait blackout listrik di Batam dihapus (take down).
Haris menegaskan, apabila permintaan tersebut disertai pemaksaan atau ancaman untuk menghentikan pemberitaan, persoalan itu tidak dapat dipandang sekadar sebagai keberatan biasa terhadap produk jurnalistik. Ada kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang perlu dilindungi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada publik, peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 09.30 WIB. Penelepon mengaku bernama Ikbal dan menggunakan nomor telepon 0813 1818 ****. Ia disebut mengaku berada di Jakarta, tetapi tidak menjelaskan identitas lengkap maupun instansi yang diwakilinya. Pada profil telepon tercantum inisial HEF.
Ketika Hamansyah meminta penjelasan mengenai identitas dan alasan permintaan penghapusan berita, penelepon tersebut tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan percakapan berakhir.
Identitas, afiliasi, kewenangan, serta motif penelepon tersebut hingga kini perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
βIni harus menjadi perhatian serius. Siapa yang menghubungi redaksi? Atas kepentingan siapa ia meminta seluruh berita blackout di Batam dihapus? Apa dasar dan kewenangannya? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terang, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,β tegas Haris.
Haris merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai dasar perlindungan kemerdekaan pers.
Pasal 1 angka 8 UU Pers mendefinisikan penyensoran, antara lain, sebagai penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, termasuk teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak mana pun dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Ketentuan yang lebih tegas terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman yang tercantum dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menurut Haris, ketentuan tersebut harus menjadi perhatian aparat apabila hasil pemeriksaan menemukan fakta yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum.
βKami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, jika benar ada upaya pemaksaan untuk menurunkan pemberitaan jurnalistik, aparat perlu menguji apakah tindakan itu memenuhi unsur penyensoran atau penghalangan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Jangan sampai tindakan yang berpotensi membatasi kerja jurnalistik dianggap persoalan sepele,β ujarnya.
Haris mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap mempunyai jalur penyelesaian yang sah.
Pasal 1 angka 11 UU Pers mengatur hak jawab, sedangkan Pasal 1 angka 12 UU Pers mengatur hak koreksi. Melalui mekanisme tersebut, pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan tanggapan atau meminta perbaikan terhadap informasi yang dianggap tidak tepat.
Selain itu, Pedoman Pemberitaan Media Siber, bagian 4 dan bagian 5, mengatur ralat, koreksi, hak jawab, serta pencabutan berita. Pada prinsipnya, berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali dalam keadaan yang ditentukan oleh pedoman tersebut.
Dengan demikian, keberatan terhadap pemberitaan harus disertai alasan yang jelas dan ditempuh melalui mekanisme yang tersedia.
βKalau ada berita yang dianggap tidak benar, tunjukkan bagian mana yang salah dan berikan bukti. Gunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme pengaduan pers. Jangan meminta seluruh pemberitaan dihapus tanpa penjelasan yang dapat diuji. Pers harus bekerja secara profesional, tetapi pihak yang keberatan juga harus menghormati mekanisme hukum,β tegas Haris.
Haris secara khusus meminta agar jika ada kemungkinan hubungan antara penelepon dan pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan blackout listrik di Batam ditelusuri secara objektif, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan Bright PLN Batam apabila ditemukan petunjuk yang relevan.
Ia menegaskan, ASWIN DPC Kota Batam tidak menyimpulkan bahwa penelepon merupakan pegawai, perwakilan, atau pihak yang bertindak atas instruksi Bright PLN Batam. Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, klarifikasi perusahaan, dan bukti yang sah.
βKalau nanti ditemukan bukti bahwa permintaan take down tersebut berasal dari pihak Bright PLN Batam, atau dilakukan atas instruksi pihak yang berkaitan dengan perusahaan, maka hubungan itu harus diperiksa secara transparan dan dipertanggungjawabkan menurut hukum. Namun, sebelum ada bukti, kami tidak akan menuduh pihak tertentu sebagai pelaku,β kata Haris.
Menurutnya, pemberitaan blackout listrik menyangkut kepentingan publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai gangguan pasokan listrik, dampaknya, penyebabnya, serta langkah penanganan yang dilakukan pihak terkait.
Karena itu, setiap dugaan upaya membatasi pemberitaan mengenai persoalan pelayanan publik perlu ditangani dengan serius tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
βKami meminta aparat tidak berhenti pada identitas yang disebutkan penelepon. Perlu ditelusuri siapa sebenarnya orang tersebut, apa kepentingannya, apakah bertindak sendiri atau mewakili pihak lain, serta apa dasar permintaannya. Jika ditemukan unsur tindak pidana, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu,β tegas Haris.
Ia juga meminta seluruh pihak menahan diri dari tindakan yang dapat menekan wartawan maupun redaksi selama persoalan tersebut diklarifikasi.
Haris menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan berarti wartawan bebas dari kewajiban mematuhi hukum dan kode etik jurnalistik. Pers tetap wajib mengutamakan akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.
Namun, tanggung jawab profesional tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pemaksaan penghapusan berita oleh pihak yang identitas dan kewenangannya belum jelas.
βPers memang harus bertanggung jawab atas setiap informasi yang diterbitkan. Tetapi tanggung jawab itu dijalankan melalui verifikasi, koreksi, hak jawab, dan mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan. Jangan sampai muncul praktik yang membuat wartawan takut memberitakan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat,β ujarnya.
Haris menegaskan, ASWIN DPC Kota Batam mendukung penyelesaian persoalan ini secara terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti. Ia berharap aparat dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan permintaan take down tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
βJangan biarkan dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik berlalu tanpa kejelasan. Telusuri faktanya, periksa bukti-buktinya, dan tegakkan hukum apabila unsur pelanggaran ditemukan. Kepentingan publik harus tetap mendapat ruang, sementara siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,β tutup Haris.
Redaksi







