MOROTAI | Go Indonesia.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pemborosan keuangan daerah sebesar Rp402,9 juta dalam persoalan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Dari jumlah tersebut, Rp297,9 juta berasal dari pembayaran honor Satuan Tugas (Satgas) pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Rabu (14/10/26).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, yang memuat hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Pemkab Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 hingga Oktober 2025.
Satgas Pendampingan dan Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat itu dibentuk melalui Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.3.2./136.1/KPTS/PM/2025 tertanggal 8 April 2025.
Dalam pemeriksaannya, BPK mempertanyakan dasar hukum pembentukan Satgas. BPK juga mencatat Bappelitbangda tidak dapat menunjukkan sertifikat keahlian personel sebagaimana dipersyaratkan dalam keputusan pembentukan Satgas.
Sebanyak 12 orang tercatat sebagai personel, terdiri atas lima penasihat, satu ketua, tiga wakil ketua, dan tiga anggota. Pembayaran honor berlangsung selama April hingga Oktober 2025.
Selain pembayaran honor Satgas sebesar Rp297,9 juta, terdapat persoalan kepegawaian lain senilai Rp105 juta yang masuk dalam total temuan Rp402,9 juta. Rincian komponen Rp105 juta tersebut belum diperoleh berdasarkan informasi yang tersedia.
BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp402,9 juta dan berpotensi menyebabkan tujuan penataan aparatur sipil negara (ASN) tidak tercapai.
Pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua peraturan tersebut menjadi landasan pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan prinsip pertanggungjawaban.
Adapun Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur kewajiban pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Mirsa | Jurnalis Go Indonesia.id







