DENPASAR | Go Indonesia.IdΒ Guna mengurai antrean panjang kendaraan yang mengular di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Provinsi Bali dalam beberapa hari terakhir, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan surat imbauan dan instruksi penanganan darurat kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.
Kebijakan yang memuat skema uji coba pengisian BBM bersubsidi berbasis pelat nomor ganjil-genap ini dijadwalkan berlaku singkat selama tiga hari, mulai *Sabtu, 17 Oktober 2026 hingga Senin, 19 Oktober 2026*, sebelum dievaluasi kembali bersama para pemangku kepentingan (*stakeholders*).
*6 Poin Pokok Instruksi Pemprov Bali*
Dalam dokumen tertulisnya, Pemprov Bali menginstruksikan enam langkah teknis untuk segera dieksekusi Pertamina:
1. *Sistem Ganjil-Genap BBM Subsidi:* Pengisian BBM bersubsidi disesuaikan dengan digit terakhir pelat nomor kendaraan (ganjil/genap) untuk membagi volume antrean harian.
2. *Penjadwalan Pengisian Truk:* Operasional pengisian BBM untuk armada truk dialihkan penuh pada malam hari guna mencegah penumpukan kendaraan besar pada jam sibuk siang hari.
3. *Akses Prioritas Kendaraan Darurat:* SPBU wajib memprioritaskan dan menyediakan jalur cepat bagi Mobil Ambulans dan Pemadam Kebakaran.
4. *Pembatasan Kuota & Pencatatan Odometer:* Pengisian BBM bersubsidi diperketat; pengisian berikutnya baru diizinkan setelah pemakaian minimal 70% dari pengisian sebelumnya dengan verifikasi angka odometer kendaraan.
5. *Penertiban Operator Nozel SPBU:* Pertamina diminta menindak tegas SPBU yang membiarkan nozel tanpa operator, hingga opsi pengambilalihan operasional jika SPBU membandel.
6. *Inovasi & Digitalisasi Layanan:* Penambahan jam operasional SPBU 24 jam, perkuatan armada Mobil Tangki, pemenuhan stok BBM, serta digitalisasi sistem antrean.
*Dua Sisi Mata Uang: Solusi Komprehensif vs Risiko Kekacauan Baru*
Meskipun berniat mengurai kemacetan di sekitar area SPBU, kebijakan ganjil-genap ini memicu pro-kontra di tengah masyarakat maupun pengamat perlindungan konsumen:
*Potensi Solusi (Sisi Positif):*
*Pemangkasan Volume Antrean:* Secara matematis, aturan ini berpotensi memotong hingga 50% jumlah kendaraan yang memadati SPBU pada hari yang sama.
*Meredam Panic Buying*: Pembatasan ini diharapkan dapat menekan aksi borong BBM berlebihan dan memberikan kepastian jadwal bagi para pemilik kendaraan.
*Risiko & Tantangan di Lapangan:*
*Bukan Penyelesaian Akar Masalah:* Sejumlah pengamat mengingatkan bahwa aturan ganjil-genap hanyalah penanganan di tingkat hilir. Masalah utama sebenarnya terletak pada kepastian ketersediaan pasokan serta kelancaran rantai distribusi BBM dari Pertamina.
*Potensi Konflik di SPBU:* Petugas operator nozel rentan berhadapan langsung dengan penolakan atau adu mulut dari konsumen yang belum terpapar sosialisasi atau terdesak kebutuhan BBM meski pelat nomornya tidak sesuai tanggal.
*Hambatan Mobilitas Publik:* Bagi warga atau pelaku usaha kecil yang hanya memiliki satu unit kendaraan dengan mobilitas harian tinggi, aturan ini berisiko melumpuhkan aktivitas ekonomi mereka di hari penyesuaian pelat.
Pemprov Bali menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan *langkah uji coba darurat* untuk memulihkan stabilitas pelayanan publik, dan efektivitasnya akan ditentukan dari hasil evaluasi bersama pasca 19 Oktober 2026. (JW)
Kadek/ Jurnalis Go Indonesia







