Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Perintahkan APH Usut Tuntas Keracunan MBG di Cisarua, Lebih dari 100 Siswa Jadi Korban!

IMG 20261021 WA0682

BOGOR | Go Indonesia.Id – Kasus dugaan keracunan massal yang menimpa lebih dari 100 siswa SMPN 2 Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG), mendapat sorotan dari pakar hukum internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.

Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar memerintahkan aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius terhadap kasus tersebut. Ia meminta pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œProgram MBG harus diakui sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama anak-anak di wilayah pegunungan, pedalaman, dan daerah terpencil. Namun, manfaat program ini jangan sampai dirusak oleh kelalaian atau dugaan praktik yang mengutamakan keuntungan dengan mengabaikan keselamatan penerima manfaat,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring dalam maupun luar negeri melalui sambungan telepon seluler dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Peristiwa dugaan keracunan di SMPN 2 Cisarua menjadi perhatian serius karena jumlah siswa yang terdampak dilaporkan mencapai lebih dari 100 orang. Berdasarkan bahan keterangan yang disampaikan, Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan penanganan medis kepada para siswa yang terdampak.

Bupati Bogor Rudy Susmanto disebut turun langsung ke RSPG untuk memastikan para siswa memperoleh penanganan medis dengan cepat. Pemerintah daerah juga menyatakan bahwa siswa mendapatkan bantuan medis agar dapat pulih dan kembali beraktivitas.

Meski penanganan medis menjadi prioritas, Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan korban semata. Penyebab kejadian harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk memeriksa proses pengadaan bahan pangan, pengolahan, penyimpanan, hingga pendistribusian makanan kepada para siswa.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan makanan yang dikonsumsi tidak layak, kedaluwarsa, atau tidak memenuhi standar keamanan pangan, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

β€œPengelola dapur SPPG tidak boleh lepas tangan apabila terbukti ada kelalaian atau pelanggaran yang menyebabkan siswa mengalami keracunan. Harus ada pemeriksaan yang transparan dan penegakan hukum yang nyata,” ujarnya.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa evaluasi administratif, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional, tidak semestinya menggantikan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Ia meminta APH memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan penyediaan dan pengolahan makanan, berdasarkan bukti serta peran masing-masing. Jika ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti cukup, proses hukum harus berjalan sesuai prosedur.

Menurutnya, tanggung jawab terhadap korban juga perlu diperhatikan, termasuk biaya pengobatan dan perawatan serta kemungkinan kerugian material maupun imaterial yang dapat dimintakan sesuai ketentuan hukum.

β€œIni menyangkut keselamatan anak-anak sekolah. Pemerintah harus memastikan kejadian serupa tidak terus berulang. Jika ada pihak yang terbukti melanggar hukum, proses secara tegas dan jangan memberikan perlakuan berbeda,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya berfokus pada keberlangsungan program, tetapi memastikan setiap tahapan pelaksanaannya memenuhi standar keamanan pangan dan pengawasan yang memadai.

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal menilai kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pelaksanaan program MBG dan pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya terkait standar operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ia menyoroti risiko yang dapat muncul apabila pengawasan terhadap kualitas bahan makanan, kebersihan dapur, proses memasak, penyimpanan, dan distribusi tidak dijalankan secara konsisten.

Prof. Sutan Nasomal juga mendorong pemerintah pusat dan seluruh kepala daerah memperkuat pengawasan serta memastikan mekanisme pemeriksaan berjalan transparan. Menurutnya, program yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi anak harus disertai jaminan keamanan pangan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Ia meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan keracunan hanya menjadi polemik sesaat tanpa kejelasan mengenai penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Kasus dugaan keracunan di SMPN 2 Cisarua kini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penyediaan makanan bagi peserta didik. Penanganan korban perlu berjalan beriringan dengan penelusuran penyebab kejadian agar fakta dapat terungkap dan langkah pencegahan dapat dilakukan.

Desakan Prof. Sutan Nasomal agar Presiden Prabowo memerintahkan APH mengusut kasus tersebut menitikberatkan pada kepastian hukum, perlindungan anak, dan pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.

Namun, penyebab pasti keracunan, kondisi makanan yang dikonsumsi, serta ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun tindak pidana harus dipastikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan yang berwenang. Hingga terdapat hasil resmi, pihak tertentu tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan.

Publik kini menanti keterbukaan hasil pemeriksaan dari instansi terkait, termasuk penjelasan mengenai sumber penyebab kejadian dan langkah konkret untuk mencegah kasus serupa terulang.

Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., pakar hukum internasional, ekonom, dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait