Prof. Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Desak Usut Dugaan Penyebaran Informasi Hoaks Soal UKW Wartawan

IMG 20260728 WA0163

BOGOR | Go Indonesia.Id – Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyatakan keyakinannya bahwa jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Bogor, akan menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media online di kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut Prof. Sutan Nasomal, Polri saat ini terus melakukan pembenahan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap laporan yang disampaikan kepada kepolisian harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan status ataupun latar belakang pihak yang dilaporkan.

“Saya meyakini jajaran Polres Bogor akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Semua laporan harus ditangani secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan ke Polres Bogor pada 16 Juli 2026. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan penyampaian informasi yang dinilai tidak benar atau hoaks mengenai pernyataan bahwa wartawan yang tidak memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana.

Prof. Sutan Nasomal menyayangkan apabila informasi tersebut benar disampaikan di hadapan publik karena dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan mencederai profesi jurnalistik. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang menyampaikan informasi yang diduga tidak benar harus mempertanggungjawabkannya melalui mekanisme hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan pelaksanaan profesi wartawan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, persoalan kepemilikan UKW tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap seseorang yang menjalankan profesi jurnalistik.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain, proses hukumnya harus berjalan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Prof. Sutan Nasomal berharap Polres Bogor dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sebagai informasi, penyebaran berita bohong atau informasi yang menimbulkan kerugian dapat dikenai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penetapan adanya pelanggaran pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan.

Narasumber: Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait