Wakil Ketua DPW IWOI Kepri, Pertanyakan Ucapan Bupati Natuna kepada Wartawan: “Koran Perbatasan? Tidak Masuk!!”

IMG 20260703 WA0124

NATUNA | Go Indonesia.id — Ucapan yang disebut dilontarkan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, di acara makan bersama di rumah makan ajo Basamo Bunguran , bersama puluhan wartawan menjadi sorotan.

Dalam rangka acara “memperkuat Sinergi  pemerintah dengan Insan Pers” (23/10) kepada wartawan Koran Perbatasan saat agenda makan siang .(24/10/26).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Peristiwa tersebut memunculkan ketika   pertanyaan mengenai keterbukaan komunikasi kepala daerah terhadap insan pers.

“Kamu dari mana? Koran Perbatasan? Tidak masuk!!”

Kalimat tersebut disebut disampaikan Cen Sui Lan ketika berhadapan dengan wartawan Koran Perbatasan yang hadir berdasarkan penugasan redaksi untuk mengikuti sekaligus meliput agenda makan siang Bupati Natuna bersama wartawan.

Menanggapi informasi tersebut, Abdul Aziz Nasution, Wakil Ketua DPW IWOI Kepri, mempertanyakan alasan di balik ucapan yang disebut ditujukan kepada wartawan tersebut.

Ia menilai persoalan ini perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan tanda tanya mengenai pola komunikasi pemerintah daerah dengan media yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Jika kegiatan makan siang itu bertujuan mempererat silaturahmi dan membangun komunikasi terbuka dengan insan pers, mengapa wartawan Koran Perbatasan justru disebut tidak diperbolehkan masuk? Apa alasan yang mendasarinya?” demikian pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak terkait.

Silaturahmi dengan Wartawan, Mengapa Ada Penolakan?

Agenda makan siang bersama wartawan dapat menjadi ruang bagi kepala daerah untuk menyampaikan informasi, menjelaskan kebijakan, serta membangun hubungan profesional dengan media.

Namun, munculnya informasi mengenai penolakan terhadap wartawan dari media tertentu menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme undangan dan aturan yang diterapkan panitia.

Apakah kegiatan tersebut hanya diperuntukkan bagi media yang menerima undangan resmi? Apakah ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi? Atau terdapat pertimbangan lain yang menyebabkan wartawan Koran Perbatasan disebut tidak diperkenankan masuk?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak penyelenggara.

Menurut prinsip komunikasi publik yang profesional, apabila seorang wartawan tidak termasuk dalam daftar undangan, penjelasan sebaiknya disampaikan secara jelas dan santun. Dengan demikian, tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memengaruhi hubungan antara pemerintah daerah dan insan pers.

Abdul Aziz Nasution Minta Penjelasan Terbuka

Abdul Aziz Nasution mempertanyakan apakah penolakan tersebut merupakan kebijakan yang berlaku secara umum bagi wartawan yang tidak terdaftar sebagai undangan, atau apakah terdapat perlakuan berbeda terhadap media tertentu.

Menurutnya, kejelasan mengenai alasan penolakan penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada publik. Sementara itu, pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan resmi, termasuk ketentuan undangan dan kapasitas peserta.

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut perlu dijelaskan secara transparan, terutama apabila muncul dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap wartawan dalam kondisi yang sebanding.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. Namun, penolakan masuk ke sebuah acara tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Penilaiannya bergantung pada fakta, konteks, dan alasan yang mendasari tindakan tersebut.

Bupati Natuna Diharapkan Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, alasan resmi di balik ucapan yang dikutip tersebut belum diperoleh berdasarkan informasi yang tersedia untuk penulisan ini.

Oleh karena itu, klarifikasi dari Cen Sui Lan dan panitia penyelenggara diperlukan untuk memastikan kronologi serta alasan wartawan Koran Perbatasan disebut tidak diperbolehkan masuk.

Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: apakah wartawan tersebut tidak tercantum dalam daftar undangan, apakah aturan yang sama berlaku bagi media lain, dan apakah Bupati mengetahui kebijakan pembatasan tersebut?

Abdul Aziz Nasution berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka agar hubungan pemerintah daerah dengan insan pers tetap berjalan secara profesional, saling menghormati, dan mengedepankan kepentingan publik.

Redaksi Go Indonesia.id membuka ruang bagi Bupati Natuna, Cen Sui Lan, panitia penyelenggara, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi | Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait