NATUNA | Go Indonesia.Id β Permohonan penerbitan Surat Keterangan Kehilangan Sertipikat Tanah yang diajukan Mubiddin kepada Pemerintah Desa Air Kumpai, Kecamatan Suak Midai, Kabupaten Natuna, belum mendapatkan persetujuan dari kepala desa.
Sertipikat tanah milik Mubiddin tersebut dilaporkan hilang dari rumah akibat peristiwa kemalingan. (4/11/26)
Untuk mengurus penerbitan sertipikat pengganti melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, yang bersangkutan membutuhkan surat keterangan kehilangan dari pemerintah desa tempat objek tanah berada.
Berdasarkan dokumen Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna dengan nomor berkas 1126/2025, bidang tanah tersebut tercatat atas nama Mubiddin, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 48 Desa Air Kumpai.
Dalam dokumen itu tercantum luas tanah 1.756 meter persegi, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 32041302.00052. Status buku tanah juga tercatat aktif.
Namun, ketika dikonfirmasi media mengenai permohonan tersebut, Kepala Desa Air Kumpai menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menerbitkan surat keterangan kehilangan karena masih belum mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa kehilangan yang disampaikan pemohon.
Kepala desa mengaku masih meragukan keterangan korban sehingga membutuhkan kejelasan lebih lanjut sebelum mengeluarkan surat tersebut.
Sikap pemerintah desa tersebut membuat proses pengurusan dokumen kehilangan yang dibutuhkan Mubiddin belum dapat dilanjutkan sebagaimana diharapkan.
Di sisi lain, Mubiddin berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan mengenai persyaratan atau bukti tambahan yang harus dipenuhi agar permohonannya bisa diproses.
Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi antara pemohon dengan pemerintah desa, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Pemerintah desa juga diharapkan memberikan kepastian mengenai prosedur yang harus ditempuh warga, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan atau dokumen pendukung tambahan untuk memastikan kebenaran laporan kehilangan tersebut.
Sebab, masyarakat yang kehilangan dokumen penting seperti sertipikat tanah membutuhkan kepastian pelayanan agar dapat melanjutkan proses pengurusan dokumen pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai bukti atau persyaratan tambahan yang diminta pemerintah desa kepada Mubiddin.
Baharullazi/Jurnalis Go Indonesia






