Oknum ASN SD Negeri 283 Aek Baru Jae Merangkap dua Jabatan

Seorang Oknum ASN SD Negeri 283 Aek Baru Jae Merangkap Dua Jabatan

MADINA | Go Indonesia.id_Tertuang didalam PP.NO.29 Tahun 1997 dan di rubah menjadi PP.NO.47 Tahun 2005 serta di kuatkan dan di tegaskan dengan Peraturan Kepala ( PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) NO.39 Tahun 2007 dan selanjutnya terbit PP.NO.100 Tahun 2000.

Peraturan tersebut melarang PNS (ASN) Guru yang di beri tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, adalah Pegawai fungsional karena yang bersangkutan sudah diberi Gaji dan tunjangan sertifikasi guru.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Jadi intinya dilarang merangkap Jabatan jadi Ketua atau Anggota BPD, dan tidak di benarkan menerima lagi Honorium atau, Penghasilan Tetap ( Siltap ) dari ADD ( Anggaran Dana Desa ) Jika hal ini di lakukan tentunya ada indikasi Gratifikasi tindak pidana korupsi dan melanggar peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang displin Pegawai.

Hal ini awak media ini mendapat informasi dari masarakat setempat yang enggan di sebutkan namanya setelah mendapat info awak media bersama team mendatangi rumah Bapak tersebut namun tidak ada di rumahnya seterusnya menghubungi melalui Tlp dan chatingan lewat aplikasi wastup namun tidak mau menjawab seakan terkesan alergi terhadap konfirmasi terkait berita ini, sampai terbitnya berita ini belum ada tanggapan dan konfirmasi terhadap beliau.

Editor : Abdul
Reporter : Muhammad Hamka S.pd


Advertisement

Pos terkait