Api Berkobar Kembali Dilokasi Ilegal Drilling di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Desa Jebak

Api Berkobar Kembali Dilokasi Ilegal Drilling di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Desa Jebak

BATANGHARIΒ | Go Indonesia.id – Api kembali membara di Sumur Minyak Ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Desa Jebak, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Bekas areal Illegal Drilling itu disebut kembali membara karena kandungan gas di bawah tanah yang bertekanan tinggi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sebelumnya kebakaran hebat sudah terjadi dilokasi Febuari lalu. Api membumbung tinggi imbas perpaduan minyak bumi dengan gas yang terus menguap. Lalu setelah upaya pemadaman berhasil, kini api muncul kembali.

“Sumur yang dulu sempat padam tapi terbakar lagi karena gasnya masih tinggi,” kata Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto pada Kamis, 18 April 2024.

Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini berdasarkan keterangan Kapolres. Pemilik sumurnya pun Kapolres menyebutkan,Β sudah diamankan beberapa saat setelah peristiwa kebakaran yang pertama.

Namun peristiwa ini semakin menambah daftar panjang kebakaran pada Sumur Minyak Ilegal di kawasan Taman Hutan Raya STS Batanghari. Serta menjadi saksi bisu betapa maraknya aktivitas Illegal Drilling pada areal berstatus Hutan konservasi tersebut.

Padahal sanksi Hukum dalam Kasus Illegal Drilling atau Sumur Minyak Ilegal tak main-main, Pidana penjara dan Denda Puluhan Milliiar Rupiah menanti sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait