MEDAN | Go Indonesia.id- Pengacara Paul J J Tambunan, SE., SH., MH, memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas penangkapan dan penahanan selebgram Ratu Entok pada Selasa (8/10). Penangkapan dilakukan setelah Ratu Entok membuat postingan video di media sosial yang dianggap menghina dan melecehkan agama Kristen.
Paul J J Tambunan, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu, mengajak seluruh masyarakat, khususnya suku Batak, untuk tidak terprovokasi atas kejadian ini. Ia meminta agar masyarakat mempercayakan proses hukum kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
“Saya juga mendoakan terduga pelaku agar sadar dan meminta maaf kepada seluruh umat Kristen yang merasa tersakiti atas ucapannya,” ujar Paul. Ia menekankan pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia, mengingat semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang terukir pada lambang negara.
Paul juga mengingatkan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial, agar tidak terjadi peristiwa serupa di masa depan. “Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam bertutur kata dan membuat postingan di media sosial,” pungkasnya.
Reporter : Paul