MOROTAI | Go Indonesia.id β Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terus mendorong digitalisasi pelayanan perpajakan dengan menyediakan berbagai pilihan pembayaran pajak daerah secara non-tunai.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengatakan masyarakat kini tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Menurut Marwan, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui sejumlah layanan Bank Maluku, mulai dari teller, ATM, Mobile Banking, hingga perangkat Electronic Data Capture (EDC) yang mendukung pembayaran menggunakan kartu dan QRIS.
Untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), wajib pajak dapat membawa blanko pembayaran ke teller Bank Maluku. Setelah transaksi dilakukan, pembayaran akan tercatat secara online dalam database BPPKAD.
βSetelah dibayar, secara online sudah masuk di database BPPKAD dan tercatat bahwa wajib pajak sudah melakukan pembayaran,β ujar Marwan.
Selain melalui teller, wajib pajak juga dapat menggunakan ATM Bank Maluku. Caranya dengan memilih menu pembayaran lainnya, kemudian masuk pada menu pajak BPKD dan mengikuti instruksi pembayaran yang tersedia.
Sementara bagi masyarakat yang menggunakan layanan Mobile Banking Bank Maluku, pembayaran dapat dilakukan dengan memilih menu pajak daerah Kabupaten Pulau Morotai.
Marwan menyebut, fasilitas pembayaran tersebut berlaku untuk sejumlah jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C, pajak reklame, pajak air tanah, serta beberapa jenis pajak lainnya.
Ia berharap kemudahan kanal pembayaran tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mempercepat proses administrasi penerimaan daerah.
Digitalisasi pembayaran, kata dia, juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Pulau Morotai meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik.
Dengan semakin banyaknya pilihan pembayaran, masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan lebih cepat, mudah, dan tanpa harus mengantre di kantor pelayanan.
Mir/Jurnalis Go Indonesia.id







