Bupati Anambas, Aneng Memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

1ca 13

ANAMBAS | Go Indonesia.id – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Kepulauan Anambas, kegiatan berlangsung di Lt. II Ruang Rapat Kantor Bupati Kepulauan Anambas – Pasir Peti, Kamis (17/09/2029).

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut setelah ditetapkannya Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Kepulauan Anambas, sekaligus untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan kondisi kekeringan dan pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Setelah ditetapkannya Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, BPBD Kabupaten Kepulauan Anambas telah mendirikan posko atau pos lapangan di setiap kecamatan sebagai sarana pelayanan masyarakat, pemantauan kondisi dan koordinasi penanganan kekeringan.

Kebutuhan air bersih masyarakat masih sangat tinggi. Hujan yang terjadi sebelumnya belum mampu memenuhi kebutuhan air masyarakat secara keseluruhan. Berdasarkan data penanganan, total kebutuhan minimal air bersih atau air baku di wilayah prioritas mencapai 1.144.620 liter per hari, dengan kekurangan saat ini sekitar 1.064.120 liter per hari.

Wilayah dengan kondisi kekeringan paling terdampak meliputi Kecamatan Siantan, Siantan Tengah dan Siantan Selatan, dengan total penduduk terdampak sebanyak 19.077 jiwa.

Penanganan kekeringan membutuhkan kolaborasi seluruh unsur Pemerintah Daerah, TNI/Polri, instansi vertikal, Pemerintah Kecamatan dan Desa serta pihak terkait lainnya, khususnya dalam distribusi air dan dukungan sarana transportasi.

Dalam arahannya, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, meminta seluruh OPD dan instansi vertikal untuk bersama-sama berkolaborasi dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bupati menekankan bahwa masyarakat merupakan bagian dari keluarga bersama, sehingga kebutuhan dasar berupa air bersih harus menjadi perhatian dan ditangani secara bersama-sama.

Bupati meminta BPBD Kabupaten Kepulauan Anambas untuk terus melakukan pemantauan kondisi kekeringan, memperbarui data kebutuhan air dan wilayah terdampak serta memastikan pendistribusian air dilakukan berdasarkan skala prioritas.

Selain itu, seluruh sumber daya yang tersedia diminta untuk dioptimalkan, termasuk kendaraan, mobil tangki, pompa, toren atau tangki penampungan serta dukungan transportasi laut dalam pendistribusian air.

Bupati Aneng juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi lintas sektor agar penanganan kekeringan dapat berjalan cepat, tepat sasaran dan berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut turut dibahas kondisi kekeringan dari aspek meteorologis, pertanian dan hidrologis, dengan Hari Tanpa Hujan (HTH) sebagai salah satu indikator awal kekeringan meteorologis.

Berdasarkan pengamatan BMKG, hujan terakhir sebelum periode kering tercatat pada 26 Agustus 2026 sebesar 0,7 mm. Hujan kembali terjadi pada 14 September 2026 sebesar 14,6 mm, sehingga memutus HTH selama kurang lebih satu bulan.

Curah hujan di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak merata, dengan wilayah Jemaja diprakirakan memiliki curah hujan paling rendah.

Oktober 2026 diprakirakan masih mengalami curah hujan di bawah normal, sedangkan November–Desember 2026 diprakirakan terjadi curah hujan sedang hingga tinggi.

Penanganan kekeringan tetap dilakukan dengan memperhatikan kondisi curah hujan, prakiraan cuaca, distribusi hujan dan ketersediaan sumber air di masing-masing wilayah.

Terkait anggaran penanganan tanggap darurat, pelaksanaannya membutuhkan dukungan anggaran. Namun demikian, administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran perlu diperhatikan, termasuk kelengkapan SPJ, agar seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Terkait ketersediaan sumber air, apabila anggaran atau biaya yang dibutuhkan masih dapat diupayakan, hal tersebut pada prinsipnya masih dapat dicari solusinya. Namun yang perlu menjadi perhatian serius adalah apabila sumber mata air yang selama ini tersedia justru hilang atau mengalami kerusakan. Hal tersebut perlu diantisipasi karena menyangkut keberlangsungan ketersediaan air bagi masyarakat.

Terkait jual beli air, perlu dilakukan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut. Jangan sampai kondisi kekeringan menyebabkan praktik jual beli air berlangsung secara terus-menerus tanpa adanya pengaturan dan solusi jangka panjang. Pemerintah perlu mencari langkah yang dapat menjamin ketersediaan air bagi masyarakat.

Terkait permasalahan aset, perlu dilakukan koordinasi dan pendataan secara jelas, khususnya apabila terdapat aset milik Pemerintah Daerah yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Apabila benar terdapat aset Pemda yang dikuasai tanpa dasar atau mekanisme yang sesuai, maka perlu dilakukan penanganan sesuai ketentuan dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah, masih menghadapi keterbatasan ketersediaan air bersih. Sebelumnya terdapat embung yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber penampungan air, namun saat ini kondisinya sudah tidak dapat digunakan secara optimal.

Pihak Kecamatan Siantan Tengah bersama pemerintah desa diharapkan dapat melakukan pembenahan dan pemulihan fungsi embung tersebut, sehingga kembali dapat menampung air dan dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Desa Air Asuk.

Hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama, mengingat ketersediaan air bersih di Desa Air Asuk masih menjadi salah satu kebutuhan dasar yang perlu segera ditangani, khususnya dalam menghadapi kondisi kekeringan.

Penanganan kekeringan perlu dipercepat melalui distribusi air bersih secara terukur dan berdasarkan skala prioritas, khususnya di Kecamatan Siantan, Siantan Tengah dan Siantan Selatan.

Penanganan juga memerlukan kolaborasi lintas sektor serta optimalisasi sarana transportasi darat dan laut guna memenuhi kebutuhan air masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bambang/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait