Ditlantas Polresta Barelang Luncurkan Layanan SIM Keliling untuk Mudahkan Perpanjangan

Ditlantas Polresta Barelang Luncurkan Layanan SIM Keliling untuk Mudahkan Perpanjangan
Bripol Reza Salvia, sedang proses perpanjangan sim keliling di Nagoya Hill Batam (foto.goindonesia.id)

BATAM | Go Indonesia.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Ditlantas Polresta Barelang meluncurkan bus SIM keliling yang beroperasi di Mall Nagoya Hill pada Jumat (4/10/2024) mulai pukul 10.00 hingga selesai.

Bripol Reza Salvia, yang bertanggung jawab atas layanan perpanjangan SIM, menjelaskan bahwa memiliki SIM adalah syarat utama bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. SIM menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi kriteria kesehatan jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta memiliki keterampilan berkendara yang sesuai.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Dengan masa berlaku SIM selama 5 tahun, penting untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis agar dapat berkendara secara legal dan terhindar dari tilang,” ujar Bripol Reza.

Ditlantas Polresta Barelang Luncurkan Layanan SIM Keliling untuk Mudahkan Perpanjangan

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau C perlu membawa dokumen-dokumen berikut: SIM lama yang akan habis, fotokopi SIM lama, KTP elektronik, fotokopi KTP elektronik, bukti pemeriksaan kesehatan, serta biaya perpanjangan untuk SIM A dan C.

Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Layanan Bus SIM Keliling ini sangat menguntungkan masyarakat karena prosesnya cepat, antrean lebih sedikit dibandingkan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, dan lokasinya dekat dengan tempat tinggal, sehingga waktu yang dibutuhkan menjadi lebih efisien,” kata Bripol Reza.

Di akhir penjelasannya, Bripol Reza mengingatkan masyarakat untuk segera memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika masa berlaku habis, SIM tidak dapat diperpanjang dan pemegangnya harus membuat SIM baru dengan mengikuti tes teori dan praktik dari awal.

Reporter: A Aziz Nasution


Advertisement

Pos terkait