BATANGHARI | Go Indonesia.id – Polres Batanghari melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada Senin (26/8/24).
Penangkapan tersebut diumumkan oleh Kapolres Batanghari, AKBP Singgih Hermawan, S.IK, M.AP, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/9/2024).
Kedua pelaku yang diamankan berinisial BT dan SP, bukan merupakan warga asli Batanghari. BT diketahui berdomisili di Dusun II Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, sedangkan SP merupakan warga Muaro Jambi, tepatnya di Kecamatan Bahar Utara.
Kapolres Singgih menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskoba Polres Batanghari segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SP di Simpang Wilayah Kerja Pertamina (WKP).
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sebuah handphone merk Oppo A18 warna biru pada SP. Pelaku mengaku baru saja menjual Narkoba dan menyatakan bahwa sisa barang haram tersebut disimpan oleh BT, yang sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolres.
Tim opsnal Satreskoba kemudian bergerak ke rumah SP dan berhasil mengamankan BT. Saat penggeledahan, ditemukan senjata rakitan jenis senpi beserta 8 butir amunisi tajam jenis SS1 yang disimpan di dalam tas merk Kickers milik BT.
“Dari keterangan BT, narkoba jenis Sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial BD yang beralamat di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. BT mengaku membeli Narkoba seberat 10 gram dengan harga Rp 8 juta, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bajubang,” tambah Kapolres.
Saat ini, Satreskoba Polres Batang Hari masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan Narkoba yang melibatkan kedua pelaku tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut :
– 1 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang Diduga Narkotika golongan I jenis Sabu.
– 6 paket plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal putih dengan total berat 8,12 gram (bruto).
– 3 buah plastik klip bening kosong.
– 1 unit handphone merk Oppo A17 warna hitam berikut SIM-card.
– 1 unit senjata rakitan berwarna silver dengan kapasitas amunisi 6 butir.
– 8 butir amunisi tajam jenis SS1.
– 1 buah tas merk Kickers berwarna hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, perkara terkait senjata rakitan dan amunisi tajam akan dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Batanghari untuk penyidikan lebih lanjut.(*)
Dewan Redaksi