Editor; AA Nasution
KUPANG | Go Indonesia.id_ Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, berhasil vonis para terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan benih bawang merah Malaka.
Sidang mencapai tahap akhir setelah para terdakwa kasus bawang merah Malaka mengikuti rangkaian persidangan pembuktian yang menghadirkan berbagai saksi.
“mengadili dan menghukum para terdakwa terbukti bersalah dan sah secara hukum,” demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Senin 15 Januari 2024.
Berikut Putusan PN Tipikor Kupang, Senin 15 Januari 2023.
1. Agustinus Klau Atok (Divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda (50 juta)
2. Antonius Kerek (Divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta)
3. Tony Bahruddin ; Divonis 7 tahun penjara dan denda 500 juta. Serta bayar uang pengganti jika tidak (pidana 4 tahun penjara)
4. Djefry Siribein; Vonis 7 tahun dan denda 500 jt. Serta Bayar uang pengganti. (pidana 4 tahun penjara)
1.Yosef Klau Berek; Divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta.
1. Martinus Bere – Divonis 3 tahun dan Denda 150 juta.
Reporter ; Antonius