LUWU | Go Indonesia.Id – Dugaan insiden antara seorang guru dan sekitar 10 siswa di salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Luwu mendapat sorotan. Dugaan tindakan fisik terhadap sejumlah siswa tersebut disebut juga berkaitan dengan persoalan uang yang hingga kini belum mendapat penjelasan resmi secara utuh.
Informasi yang beredar pada Rabu (12/8/2026) menyebut sejumlah siswa diduga mendapat tindakan berupa tempeleng dari seorang guru. Namun, kronologi lengkap, penyebab kejadian, serta hubungan persoalan uang dengan insiden tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu bersama pihak yang membidangi pendidikan madrasah segera turun tangan melakukan klarifikasi secara menyeluruh.
Menurut Prof. Sutan, persoalan tersebut tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak. Seluruh fakta harus diperiksa agar penyelesaian kasus tidak justru menimbulkan persoalan baru.
βPermasalahan guru dan 10 siswa di MTsN Luwu ini perlu diklarifikasi oleh Kakandepag Luwu bersama Mapenda. Jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa guru salah. Kurang elok kalau persoalan disimpulkan hanya dari satu sisi. Bisa saja ada penyebab atau persoalan yang melatarbelakangi insiden tersebut,β ujar Prof. Sutan Nasomal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (14/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta.
Meski meminta semua pihak mengedepankan asas kehati-hatian, Prof. Sutan menegaskan dugaan tindakan fisik terhadap siswa tetap harus diperiksa secara serius.
Jika hasil klarifikasi nantinya membuktikan adanya tindakan yang tidak dibenarkan terhadap siswa, menurutnya, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, sebelum mengambil kesimpulan, seluruh pihak yang mengetahui kejadian harus dimintai keterangan, mulai dari siswa, guru, pihak sekolah, orang tua, hingga pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
βKalau memang ada tindakan yang tidak dibenarkan, tentu harus ditangani sesuai aturan. Tetapi sebelum sampai pada kesimpulan, penyebab, kronologi, dan kondisi yang terjadi saat insiden harus diketahui terlebih dahulu,β tegasnya.
Sorotan lain dalam informasi awal adalah adanya persoalan uang yang disebut berkaitan dengan insiden tersebut.
Namun, sampai saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai jumlah uang yang dimaksud, untuk kepentingan apa uang tersebut, siapa yang meminta atau menerima, serta sejauh mana persoalan itu berkaitan dengan kejadian antara guru dan siswa.
Prof. Sutan menilai persoalan tersebut justru harus diklarifikasi secara terbuka agar masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.
βSemua harus terang. Kalau ada persoalan uang, jelaskan uang itu untuk apa, siapa yang berkaitan, dan apa hubungannya dengan kejadian. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi tuduhan,β ujarnya.
Prof. Sutan meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Klarifikasi, menurutnya, harus dilakukan secara objektif dengan mempertemukan informasi dari berbagai pihak.
Ia juga meminta pihak sekolah melakukan klarifikasi terhadap guru yang bersangkutan, termasuk pengajar atau guru kelas yang mengetahui kondisi siswa dan kejadian tersebut.
βKiranya Kakandepag Kabupaten Luwu mengupayakan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan insiden guru yang diduga melakukan tindakan terhadap siswanya di MTsN Luwu. Pihak sekolah harus mengklarifikasi permasalahan ini dengan pengajar dan guru kelas tersebut,β tegas Prof. Sutan.
Menurutnya, penyelesaian yang tepat bukan dengan saling menyalahkan, melainkan mengungkap akar persoalan dan memastikan hak seluruh pihak tetap terlindungi.
Prof. Sutan menegaskan prinsip kehati-hatian harus dikedepankan karena perkara yang melibatkan guru dan siswa menyangkut reputasi, perlindungan siswa, serta lingkungan pendidikan.
Namun, kehati-hatian juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran apabila nantinya fakta membuktikan adanya tindakan yang tidak sesuai aturan.
βJangan langsung memvonis. Klarifikasi dulu, periksa fakta dan dengarkan semua pihak. Kalau ada kesalahan, perbaiki dan tindak sesuai aturan. Kalau ternyata ada penyebab lain, publik juga harus mengetahui konteksnya,β tegasnya.
Ia meminta proses klarifikasi dilakukan secara cepat, transparan dan proporsional sehingga persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang lebih besar.
βYang diperlukan sekarang adalah klarifikasi yang positif, objektif dan elegan. Jangan memperkeruh keadaan dengan saling menyalahkan. Cari tahu apa yang sebenarnya terjadi,β tambah Prof. Sutan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak MTsN terkait maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu mengenai kronologi lengkap dugaan tindakan terhadap sekitar 10 siswa serta persoalan uang yang disebut berkaitan dengan insiden tersebut.
Dengan demikian, dugaan tindakan terhadap sejumlah siswa tersebut masih merupakan informasi awal yang membutuhkan verifikasi. Belum dapat disimpulkan bahwa guru tertentu telah terbukti melakukan kekerasan atau pelanggaran sebelum terdapat hasil klarifikasi dan pemeriksaan fakta dari pihak berwenang.
Narasumber: Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi.
REDAKSI

