Dugaan Tanah Merah Tambang Ilegal Dipakai di Tol Serang–Panimbang, Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Tuntas

IMG 20261017 WA0474

PANDEGLANG  | Go Indonesia.Id – Dugaan penggunaan tanah merah yang bersumber dari pertambangan tanpa izin sebagai material timbunan proyek Jalan Tol Serang–Panimbang di Sta 70, Desa Pasirgadung, menjadi sorotan. PT Panca, yang disebut sebagai pihak pelaksana di lokasi tersebut, diminta membuka asal-usul material yang digunakan dalam proyek infrastruktur strategis nasional itu.

Dugaan tersebut perlu segera diverifikasi oleh pengawas proyek dan instansi berwenang. Pasalnya, legalitas sumber material merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan pembangunan, terlebih proyek yang menggunakan anggaran dan sumber daya untuk kepentingan publik.(17/10/26)

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memerintahkan jajaran pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap sumber material pembangunan di seluruh daerah.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring melalui sambungan telepon seluler dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

“Presiden Bapak Haji Prabowo Subianto harus segera memerintahkan jajaran menteri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan seleksi ketat terhadap bahan material pembangunan, terutama proyek-proyek vital nasional yang dianggarkan dari APBN maupun APBD di setiap daerah di Indonesia. Bila ada yang korupsi atau mengakal-akali, sikat, tangkap, dan penjarakan!” tegasnya.

Prof. Sutan Nasomal secara khusus meminta PT Panca dan pengawas proyek di Sta 70, Desa Pasirgadung, memberikan penjelasan terbuka mengenai asal-usul tanah merah yang diduga digunakan sebagai material timbunan pada ruas Tol Serang–Panimbang.

“Kami meminta pihak PT Panca di Sta 70 Desa Pasirgadung dan pengawas proyek untuk menjelaskan secara terbuka dari mana asal tanah merah yang digunakan sebagai timbunan di sepanjang ruas proyek Tol Serang–Panimbang. Jika benar bersumber dari tambang ilegal, maka ini adalah pelanggaran yang sangat serius,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum dan kelestarian lingkungan. Apabila dugaan penggunaan material dari pertambangan ilegal terbukti, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Membangun infrastruktur negara tidak boleh dengan cara yang justru merusak lingkungan dan melanggar hukum. Tambang ilegal merugikan negara sekaligus merusak alam milik rakyat. Jangan sampai proyek strategis nasional ini justru menjadi penopang keberlangsungan aktivitas ilegal,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal mendesak pengawas proyek dan instansi terkait segera melakukan verifikasi terhadap sumber tanah merah yang digunakan. Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup asal material, legalitas lokasi pengambilan, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengangkutan dan pemasokannya.

Ia juga meminta agar hasil verifikasi disampaikan secara terbuka kepada publik sehingga persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan tanpa kejelasan.

Pengawasan proyek, kata dia, semestinya tidak hanya berfokus pada progres pekerjaan fisik, tetapi juga memastikan material yang digunakan memenuhi ketentuan hukum dan berasal dari sumber yang sah.

Hingga berita ini disusun, dugaan bahwa tanah merah yang digunakan PT Panca di Sta 70 berasal dari tambang ilegal belum dapat dinyatakan terbukti berdasarkan informasi yang tersedia. Belum terdapat keterangan mengenai lokasi tambang asal, dokumen perizinan material, maupun hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Redaksi juga belum memperoleh klarifikasi dari PT Panca dan pihak pengawas proyek terkait asal-usul tanah merah tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar persoalan ini dapat dijelaskan secara berimbang berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

REDAKSI


Advertisement