DHARMASRAYA | Go Indonesia.id– Hampir enam bulan menjadi buronan, seorang pria berinisial RS, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan disertai penusukan di Kota Solok, akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Alang Bateh Polres Dharmasraya bersama URC Polres Solok Kota.
RS diamankan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jorong Bukik Kompe, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima tim gabungan terkait keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Setelah dilakukan pelacakan dan koordinasi, petugas akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan RS.
Kasus yang menjerat RS bermula pada Rabu, 19 Februari 2026, ketika tersangka bersama sejumlah orang lainnya diduga mendatangi rumah korban di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Kedatangan kelompok tersebut diduga dipicu kecurigaan salah seorang terduga pelaku terhadap korban yang dicurigai akan memberikan informasi kepada pihak kepolisian berkaitan dengan aktivitas penggunaan narkotika.
Setibanya di rumah korban, salah seorang terduga pelaku diduga melakukan kekerasan dengan memukul bagian kepala korban. Korban kemudian diduga dipaksa naik ke atas sepeda motor dan dibawa menuju arah Terminal Bareh Solok.
Dalam perjalanan, korban diduga kembali mengalami kekerasan. Saat kendaraan melintas, RS diduga mendekati kendaraan dari arah belakang dan menusukkan sebilah pisau ke bagian perut sebelah kanan korban.
Akibat serangan tersebut, sepeda motor yang ditumpangi korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh di Jalan Letnan Darlis, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Situasi kembali mencekam ketika korban masih tergeletak di atas aspal dan RS diduga mendekatinya sambil membawa pisau. Aksi tersebut kemudian terhenti setelah seorang saksi yang datang bersama istrinya berupaya menghentikan kejadian.
Dalam kondisi terluka dan darah masih mengalir, korban kemudian berjalan kaki menuju rumahnya. Sesampainya di rumah, korban dilaporkan tidak sadarkan diri. Sang istri kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Tentara untuk mendapatkan pertolongan medis.
Polres Solok Kota yang menerima laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka.
Namun, tersangka diduga telah melarikan diri dan berpindah tempat. Dalam proses pencarian, penyidik memperoleh informasi bahwa RS berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Tim URC Polres Solok Kota selanjutnya berkoordinasi dengan Tim URC Alang Bateh Polres Dharmasraya untuk melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. RS berhasil diamankan di Jorong Bukik Kompe, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.
Setelah diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, RS dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kini, RS harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian hampir enam bulan tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Amat/Jurnalis Go Indonesia







