JAMBI | Go Indonesia.id – Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi menyegel Hotel Abadi Suite yang berlokasi di Jalan Prof HMO Bafadhal Nomor 111, Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Penyegelan ini dilakukan pada Rabu, 7 Agustus 2024, karena hotel tersebut menunggak pajak hingga miliaran rupiah.
Diduga tunggakan pajak Hotel Abadi Suite mencapai lebih dari Rp 2.400.000.000,-, sementara Pajak PBB masih dihitung oleh Tim Optimalisasi Pajak Kota Jambi.
Menurut Kepala Tim Optimalisasi Pajak Daerah, tindakan penyegelan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya penagihan pajak yang telah dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil.
“Kami telah memberikan banyak peringatan dan kesempatan kepada pihak hotel untuk melunasi tunggakan pajak mereka. Namun, hingga saat ini belum ada itikad baik dari mereka untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” ujarnya.
Hotel Abadi Suite diketahui menunggak pajak selama beberapa tahun terakhir, termasuk pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan yang belum dibayarkan.
Penyegelan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya untuk taat dan tepat waktu dalam membayar kewajiban pajak mereka.
Kepala Tim juga menambahkan bahwa pemerintah kota akan terus melakukan pengawasan dan penagihan secara intensif kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban mereka.
“Pendapatan dari pajak sangat penting untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Jambi. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya maksimal agar semua wajib pajak memenuhi kewajiban mereka,” tambahnya.
Penyegelan Hotel Abadi Suite menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dan pelaku usaha lainnya untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Sementara itu, pihak manajemen hotel belum memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan ini.
Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah yang akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat KotaT
Jambi.(Tim)
*Dewan Redaksi*