Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

a 44

JAKARTA | Go Indonesia.id _Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual.Selasa, 15 April 2025,

Kasus yang Disetujui Restorative Justice

Bacaan Lainnya

Advertisement

Keempat kasus yang disetujui untuk diselesaikan melalui restorative justice adalah:

1.ย Tersangka Ambyah Surya Saputra Alias PT dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2.ย Tersangka Wisnu Dwi Laksono bin Kasirun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3.ย Tersangka Feri Eka Putra bin Akmam pgl Feri dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 111 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4.ย Tersangka M. Al Amin pgl Amin bin Bulus Salam dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan Persetujuan Restorative Justice

Persetujuan restorative justice didasarkan pada beberapa faktor, yaitu:

– Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik: Para tersangka positif menggunakan narkotika.

– Metode Know Your Suspect: Para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

– Status DPO: Para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

– Asesmen Terpadu: Para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

– Rehabilitasi: Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

– Peran dalam Jaringan Narkotika: Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

Tindak Lanjut

JAM-Pidum menginstruksikan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Sumber : Puspen Kejaksaan Agung RI
Reporter : Iskandar


Advertisement

Pos terkait