KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas sejumlah kafe remang-remang yang berada tidak jauh dari Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadi sorotan. Sejumlah tempat hiburan tersebut dilaporkan masih beroperasi hingga Sabtu malam, 5 September 2026.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian disebut berada di ujung deretan tempat hiburan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, bangunan itu disebut-sebut milik seseorang berinisial P, sedangkan pengelolaannya disebut dilakukan pihak lain berinisial RC.
Lokasi tersebut sebelumnya juga pernah menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Tempat itu disebut pernah didatangi atau digerebek aparat dan sempat berhenti beraktivitas sebelum kembali beroperasi sekitar satu bulan terakhir.
Pada Minggu, 6 September 2026, seorang narasumber kembali menyampaikan informasi kepada redaksi melalui WhatsApp.
Narasumber mengklaim bahwa di lokasi tersebut terkadang berlangsung pesta narkotika jenis ekstasi atau yang dikenal dengan istilah inex.
Menurut narasumber, aktivitas itu disebut berlangsung pada malam hingga pagi hari dan bahkan diklaim dapat berlangsung sampai sekitar pukul 07.00 WIB.
Narasumber juga menyebut adanya penjualan minuman beralkohol serta sejumlah perempuan yang disebut melayani tamu.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum terverifikasi secara independen oleh redaksi. Belum ada hasil penggerebekan terbaru atau pernyataan aparat yang membenarkan adanya pesta narkotika sebagaimana diklaim tersebut.
Pada hari yang sama, narasumber lain mengirimkan dua rekaman video kepada redaksi yang disebut memperlihatkan aktivitas di kafe tersebut.
Menurut pengirim, video direkam pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 01.15 WIB. Rekaman disebut menggunakan kamera yang mencantumkan tanggal dan koordinat lokasi.
Keberadaan video tersebut menjadi salah satu bahan informasi yang kemudian dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Hasan Basri, SH., MH., merespons informasi tersebut.
Melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 6 September 2026, ia menyatakan: βSiap bang, kami lidik bang, terima kasih atas info yang disampaikan ini.β
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika tersebut akan didalami oleh aparat.
Hasil penyelidikan kepolisian nantinya menjadi penentu apakah terdapat unsur tindak pidana di lokasi yang dimaksud.
Informasi mengenai aktivitas kafe tersebut juga telah disampaikan kepada Plt Bupati Kuantan Singingi H. Mukhlisin.
Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait. βOk masβ¦ segera saya koordinasikan dg Polres dan pihak-pihak yang terkait penertiban kafe remang-remang di Kuansing.β
Langkah tersebut dinilai penting mengingat lokasi yang disorot disebut berada tidak jauh dari kawasan perkantoran pemerintahan.
Ketua DPC GRANAT Kuansing turut merespons informasi tersebut dengan meminta aparat bergerak cepat apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana narkotika.
Menurut GRANAT, dugaan pesta ekstasi tidak boleh dianggap persoalan sepele, terlebih apabila benar berlangsung di kawasan yang tidak jauh dari pusat pemerintahan.
βJangan tunggu lama-lama, langsung sikat dan gerebek di jam operasi subuh itu,β tegasnya.
GRANAT Kuansing juga mendorong masyarakat menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Persoalan kafe remang-remang di Kuansing sebenarnya bukan isu baru. Pemkab Kuansing sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi penyakit masyarakat (Pekat) pada 5 Agustus 2026. Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, MUI, LAM, organisasi masyarakat termasuk DPC GRANAT serta unsur terkait lainnya.
Keberadaan kafe remang-remang dan dugaan penyalahgunaan narkotika di sejumlah lokasi menjadi salah satu persoalan yang dibahas.
Pemkab kemudian melakukan langkah penertiban di sejumlah titik. Kasatpol PP Kuansing Riokasterwandra, S.Sos., MM., sebelumnya menegaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar kawasan tertentu.
βTidak hanya yang berada di dekat kompleks perkantoran Pemda. Di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kuansing akan kami lakukan tindakan. Jika masih ditemukan aktivitas yang diduga Pekat, akan kami tindak sesuai Perda yang berlaku dan diproses secara hukum.β
Ditengah kembali munculnya laporan aktivitas kafe remang-remang, DPRD Kuansing juga memastikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait dijadwalkan pada September 2026.
RDP tersebut akan membahas penegakan Peraturan Daerah terkait penyakit masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Kuansing, Desi Guswita, SE., MM., menyampaikan kepastian agenda tersebut kepada redaksi melalui WhatsApp pada Kamis, 3 September 2026.
RDP diharapkan menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas penertiban Pekat yang selama ini dilakukan pemerintah daerah dan aparat terkait.
Munculnya kembali laporan aktivitas kafe remang-remang di sekitar kawasan perkantoran Pemkab Kuansing setelah sebelumnya dilakukan penertiban tentu menjadi perhatian serius.
Jika benar terdapat tempat hiburan yang kembali beroperasi setelah sebelumnya ditertibkan, maka pengawasan dan konsistensi penegakan aturan perlu dievaluasi.
Terlebih, apabila hasil penyelidikan aparat nantinya menemukan adanya tindak pidana narkotika, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran ketertiban umum atau penyakit masyarakat.
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan telah ditemukan narkotika atau terjadi pesta ekstasi di lokasi tersebut.
Karena itu, semua pihak diminta tidak menghakimi sebelum adanya hasil penyelidikan dan bukti hukum yang sah.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Jika dugaan tersebut terbukti, penindakan tegas harus dilakukan. Jika tidak terbukti, informasi yang beredar juga harus diluruskan agar tidak menjadi fitnah terhadap pihak tertentu.
(Tim/Redaksi)

