NATUNA | Go Indonesia.Id _Kejaksaan Negeri Natuna menetapkan Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Selaut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Dalam hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Dugaan tersebut meliputi penggunaan dana desa di luar peruntukannya, penguasaan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak seluruhnya disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima, serta adanya pertanggungjawaban fiktif dan praktik markup yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp533.704.216,36.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Natuna juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari keuangan negara. Kejaksaan juga menekankan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, independen, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Natuna mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
Perkembangan penanganan perkara tersebut, menurut Kejaksaan Negeri Natuna, akan disampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baharullazi/Jurnalis Go Indonesia



