KNPB Konsulat Indonesia Serukan Aksi Nasional 15 Agustus di Makassar, Angkat Isu “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan”

0a 87

MAKASSAR | Go Indonesia.id— Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia menyatakan akan mengikuti Aksi Nasional pada 15 Agustus 2026 yang disebut akan digelar secara serentak oleh jaringan KNPB di berbagai wilayah. Di Makassar, Sulawesi Selatan, kegiatan tersebut dipusatkan dengan mengangkat tema “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan.”

Dalam surat pemberitahuan tertanggal 12 Agustus 2026, KNPB Konsulat Indonesia menyebut aksi tersebut merupakan bagian dari agenda nasional KNPB Pusat bersama sejumlah jaringan KNPB di Tanah Papua serta konsulat KNPB di Indonesia dan Timor-Leste.
KNPB Konsulat Indonesia juga mengimbau masyarakat Papua, masyarakat Indonesia, serta berbagai elemen masyarakat untuk memberikan solidaritas terhadap agenda yang mereka perjuangkan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Surat pemberitahuan aksi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah instansi pemerintah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, mahasiswa, kelompok buruh dan tani, organisasi bantuan hukum, wartawan, serta sejumlah kelompok masyarakat di Sulawesi Selatan.

Dalam dokumen tersebut tercatat antara lain Kapolda Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Selatan, Wali Kota Makassar, DPRD Sulawesi Selatan, DPRD Kota Makassar, Pangdam XIV/Hasanuddin, Polrestabes Makassar, Brimob Polda Sulawesi Selatan, serta unsur TNI-Polri di tingkat kewilayahan sebagai pihak yang menerima pemberitahuan.

Selain lembaga pemerintahan dan aparat keamanan, pemberitahuan juga ditujukan kepada organisasi kemasyarakatan, mahasiswa Papua, BEM, kelompok masyarakat adat, kelompok perempuan, buruh, tani, nelayan, serta sejumlah organisasi dan elemen masyarakat lainnya.
Persoalkan Perjanjian New York 1962

Dalam agenda aksi tersebut, KNPB menyatakan akan kembali mengangkat persoalan sejarah Papua, khususnya Perjanjian New York (New York Agreement) yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962.

Menurut KNPB, perjanjian tersebut menjadi salah satu akar persoalan yang mereka persoalkan terkait status politik Papua Barat. Mereka juga menyampaikan tuntutan kepada Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat yang mereka nilai memiliki keterkaitan dengan sejarah penyelesaian persoalan Papua.

KNPB dalam suratnya juga menyampaikan tudingan mengenai pelanggaran hak asasi manusia dan dampak konflik bersenjata di Papua terhadap masyarakat sipil. Mereka menyebut konflik antara kelompok bersenjata yang mereka identifikasi sebagai KOMNAS TPNPB dengan aparat keamanan Indonesia telah menimbulkan dampak kemanusiaan terhadap masyarakat.

Namun, berbagai tudingan tersebut merupakan klaim dan posisi politik KNPB yang masih perlu diverifikasi secara independen serta dikonfirmasi kepada pemerintah Indonesia maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Dorong Hak Penentuan Nasib Sendiri

KNPB kembali menyerukan agar persoalan Papua diselesaikan melalui mekanisme yang mereka sebut sebagai hak penentuan nasib sendiri. Mereka mengusulkan referendum sebagai solusi demokratis untuk menyelesaikan persoalan politik Papua.

Seruan tersebut menjadi salah satu isu utama yang akan dibawa dalam Aksi Nasional 15 Agustus 2026 di Makassar.

KNPB Konsulat Indonesia menyatakan aksi tersebut akan diselenggarakan bersama enam wilayah KNPB Konsulat Indonesia dan AMPTP. Koordinator lapangan tercatat atas nama Niswan Wanimbo, sementara penyelenggara mencantumkan Hiskia Meage selaku Ketua KNPB Konsulat Indonesia.

Adapun Ketua Umum KNPB Pusat Agus Kossay dicantumkan sebagai penanggung jawab kegiatan.
Pemberitahuan tersebut ditandatangani di Makassar pada 12 Agustus 2026.

Rencana aksi ini sekaligus menjadi momentum bagi KNPB untuk menyuarakan kembali tuntutan politiknya terkait Papua, sementara pemerintah dan aparat keamanan diharapkan memastikan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Agustinus Selegani /Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait