DAIRI | Go Indonesia.id – Kuasa hukum Roy Sagala, Supri Silalahi, SH, mendesak Polres Dairi untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap kliennya.(18/2/25)
Kasus ini diduga melibatkan Wakil Bupati Dairi terpilih, Wahyu Sagala, dan Ion Manik.
Penganiayaan tersebut terjadi di Gudang Wahyu Sagala, Jalan Tigalingga Km 3 (Lae Nuaha), Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, pada 4 Januari 2025. Hingga saat ini, belum ada kepastian hukum terhadap kasus yang dialami Roy Sagala.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 15 Februari 2025, di Kantor DPC Perari, Jalan Sudirman, Sidikalang, Supri Silalahi menegaskan bahwa laporan polisi atas kasus ini telah dibuat dengan nomor LP/B/12/1/2025/SPKT POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 9 Januari 2025.
“Kami mendesak Polres Dairi untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Sebelum kasus ini tuntas, kami meminta agar pelantikan Wakil Bupati Dairi terpilih ditunda,” ujar Supri Silalahi.
Ia juga meminta DPRD Kabupaten Dairi merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri RI agar menunda pelantikan Wahyu Sagala hingga kasus ini benar-benar terungkap secara hukum.
“Klien saya mengalami trauma psikologis, ketakutan, serta luka lebam di sekujur tubuh akibat peristiwa ini.
Kami berharap hukum ditegakkan secara adil bagi setiap warga negara,” pungkasnya.
Reporter : SS