MADINA | Go Indonesia.id-Panyabungan 28/08/20024 FAHRIN SIREGAR SH selaku LSM KPK RI Madina Telah resmi melaporkan kepala sekolah SDN 073 ke Kejaksaan Negeri mandailing natal,kamis (29/8/24)
Adapun dasar pelaporan LSM KPK RI sebagai berikut-berdasarkan informasi dari masyarakat sekaligus sebagai wali murid SDN 073 .
Bahwa ada kejanggalan pelaksanaan atau penyaluran dana pip yang tidak dibagikan atau di salurkan ke sebagian murid yang nyatanya inteligen KPK RI madina melihat di data kemendikbud bahwa siswa/i tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan pip .
Namun setelah di gali oleh inteligen KPK RI madina bahwa yang bersangkutan penerima bantuan tidak menerima sama sekali dan buku tabungan penerima bantuan tersebut di simpan oleh pihak sekolah
Maka berdasarkan informasi dan ivestigasi inteligen KPK RI madina kasus temuan tersebut di laporkan ke kejaksaan negeri mandailing natal
Fahrin Siregar . SH berharap kepada kejaksaan negeri mandailing natal agar segera menjalankan apa yang telah mendasari mereka membuat laporan tersebut
Dan di proses secara peraturan hukum yang berlaku di negara republik indonesia
Reporter : Muhammad Hamka S.pd