TEMBILAHAN | Go Indonesia.id – Peredaran puluhan merek rokok tanpa pita cukai di Kota Tembilahan semakin menjadi sorotan berbagai pihak. Selain mengancam iklim usaha industri rokok yang legal, maraknya rokok Ilegal ini juga berpotensi mengurangi penerimaan Negara yang seharusnya bisa didapat dari pajak cukai.
Ombudsman Republik Indonesia, melalui pengampu wilayah Kantor Perwakilan Provinsi Riau, Hery Susanto, dengan tegas menyatakan bahwa Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (BC) Tembilahan adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas merajalelanya peredaran rokok Ilegal ini.
“Jajaran Bea Cukai Tembilahan bertanggung jawab atas maraknya peredaran rokok Ilegal di Inhil,” kata Hery, Senin (12/08/2024) pagi.
Beliau menambahkan, diduga peredaran ini terjadi karena adanya pembiaran terhadap pelanggaran regulasi kuota yang telah ditetapkan, yang pada akhirnya berdampak pada potensi hilangnya penerimaan Negara.
“Kuota rokok di INHIL telah ditetapkan karena menyangkut pemasukan Negara. Diduga rokok Ilegal itu beredar dengan mengabaikan regulasi,” jelas Hery.
Bea Cukai, sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh Negara untuk mengawasi dan menindak peredaran barang-barang Ilegal, menurut Hery, belum menunjukkan tindakan yang cukup sistematis dan masif dalam menangani masalah ini. Meski ada beberapa penindakan, namun jumlahnya dinilai masih minim dan belum menyentuh akar masalah.
“Negara melalui Bea Cukai harus melakukan segala upaya pencegahan rokok Ilegal tersebut, karena itu merupakan tugas dan fungsi utama Bea Cukai. Pihak Bea Cukai memang menyampaikan telah melakukan penindakan Hukum namun sepertinya masih minim, belum sistematis dan masif,” ujarnya.
Terkait hal ini, Ombudsman Riau tidak akan tinggal diam. Hery Susanto menegaskan bahwa pihaknya akan kembali meminta keterangan dari Kepala Bea Cukai Inhil untuk menelusuri lebih dalam penyebab dari semakin maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai ini di wilayah tersebut.
“Ombudsman akan memintai keterangan lagi kepada Kepala Bea Cukai mengapa hal ini makin marak terjadi,” pungkasnya.
Peredaran rokok Ilegal di Tembilahan ini tidak hanya berdampak pada persaingan tidak sehat bagi industri rokok yang patuh Hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman besar bagi penerimaan Negara.
Upaya yang lebih keras, sistematis, dan berkelanjutan dari Bea Cukai sangat diperlukan untuk menanggulangi masalah ini. Jika tidak, risiko kebocoran penerimaan Negara dan kerugian industri rokok legal akan terus meningkat.
Tanggung jawab atas maraknya peredaran rokok Ilegal di Tembilahan kini berada di tangan Bea Cukai Tembilahan. Mereka diharapkan segera melakukan tindakan nyata dan efektif untuk menutup celah yang telah memungkinkan terjadinya pelanggaran ini.
Ombudsman Riau juga akan terus mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian yang jelas dan TEGAS.(Tim)
Dewan Redaksi