TEMBILAHAN | Go Indonesia.id – Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah salah Satu pilar penting perekonomian Indonesia. Pada tahun 2023, sektor ini menyumbang 4,22% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, menunjukkan betapa vitalnya peran industri ini dalam menjaga stabilitas ekonomi Negara.
Namun, dibalik kontribusi besar ini, muncul ancaman serius yang tidak bisa diabaikan, peredaran rokok ilegal yang kian marak di pasar Indonesia.
Saat ini, peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai 7% dari total penjualan produk tembakau Nasional. Rokok-rokok ini dijual tanpa pita cukai, yang berarti mereka tidak menyumbang sepeser pun untuk kas Negara.
Dampaknya..?? Negara kehilangan miliaran rupiah yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Ekonomi Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Ahmad
Heri Firdaus, dengan TEGAS menyatakan bahwa maraknya rokok ilegal ini tidak hanya menggerogoti pendapatan Negara, tetapi juga memicu krisis sosial.
“Peredaran rokok ilegal ini selain merugikan Negara dengan mengurangi pendapatan, juga memudahkan akses rokok bagi masyarakat yang daya belinya rendah, terutama anak-anak yang hanya mengandalkan uang jajan,” katanya dalam diskusi bertajuk Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak-anak di Kota Tembilahan, Inhil, pada Selasa, 06 Agustus 2024.
Rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah dari pada rokok resmi. Misalnya, merek-merek ilegal seperti Smith dan Luffman dijual hanya dengan harga Rp 8.000,- hingga Rp 10.000,- per bungkus, jauh di bawah harga rokok resmi yang terus naik setiap tahunnya.
Dengan harga yang begitu murah, rokok ilegal menjadi pilihan utama bagi anak-anak dan remaja yang hanya memiliki uang jajan terbatas.
Ahmad menjelaskan, “Pelajar dan masyarakat di bawah umur tidak memiliki daya beli tinggi terhadap produk tembakau resmi. Ketika harga rokok legal naik 10-20% setiap tahun, sementara uang jajan mereka tidak meningkat signifikan, maka mereka beralih ke rokok ilegal yang murah. Ini adalah ancaman serius bagi kesehatan generasi muda kita.” tambahnya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan Hukum di sektor ini. Disaat Bea Cukai seharusnya memperketat pengawasan, maraknya rokok ilegal justru semakin tak terkendali.
Adanya Dugaan keterlibatan oknum dalam melindungi peredaran rokok ilegal ini memperburuk situasi. Jika ini terus dibiarkan, Indonesia tidak hanya akan kehilangan pendapatan Negara, tetapi juga menghadapi krisis kesehatan yang menghancurkan generasi muda.
Negara tidak boleh diam. Sudah saatnya pihak berwenang melakukan razia besar-besaran dan menindak TEGAS para pelaku peredaran rokok ilegal. Jika tidak, krisis ini akan terus menggerogoti perekonomian dan masa depaB bangsa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai belum memberikan tanggapan atas Dugaan keterlibatan oknum mereka dalam peredaran rokok ilegal di Provinsi Riau. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji.(Tim)
Dewan Redaksi