TEMBILAHAN | Go Indonesia.id – Peredaran rokok Ilegal tanpa pita cukai di Kota Tembilahan, semakin memprihatinkan. Hal ini memicu pertanyaan tajam dari masyarakat dan aktivis setempat yang merasa penegakan Hukum, khususnya oleh Bea Cukai, kurang optimal.
Radja Ketua LSM Indonesia Morality Watch (IMW), dengan TEGAS menyatakan bahwa Bea Cukai harus memperketat pengawasan, terutama terhadap barang-barang yang masuk dari Batam ke Kota Tembilahan. “Bea Cukai harus lebih ketat melakukan pengawasan,” katanya, menanggapi temuan Investigasi sejumlah awak media, pada Senin, 05 Agustus 2024.
Sejumlah media menemukan rokok Ilegal tanpa pita cukai beredar bebas di pelabuhan-pelabuhan tikus Kota Tembilahan. Pemilik toko yang dikonfirmasi mengaku mendapatkan pasokan dari seorang sales yang mengatakan rokok-rokok tersebut berasal dari seorang etnis Tionghoa lnisial TONG.
Rokok-rokok ini dijual dengan harga jauh lebih murah daripada rokok resmi, seperti merek Smith yang dijual hanya Rp 8.000,- hingga Rp 10.000,- per bungkus.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan, mengingat harga rokok resmi seperti Sampoerna, Gudang Garam dan Djarum terus merangkak naik. Tak ayal, rokok Ilegal menjadi pilihan bagi banyak konsumen, mengingat harganya yang lebih terjangkau.
Radja menambahkan, ada Dugaan kuat keterlibatan oknum Bea Cukai dalam mendukung peredaran rokok Ilegal ini. “Kuat Dugaan adanya backing dari oknum Bea Cukai. Hal ini sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan tanpa takut di razia,” tegasnya.
Menurut Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pengedar rokok Ilegal dapat dipidana penjara paling singkat Satu tahun dan paling lama Lima tahun, serta didenda minimal Dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar. Namun, hingga saat ini, penegakan Hukum terkait hal ini masih dirasa lemah.
Masyarakat dan aktivis mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan razia dan menindak TEGAS para pelaku peredaran rokok Ilegal ini. Negara dirugikan miliaran rupiah dan jika tidak segera ditangani, situasi ini dapat menjadi Bom waktu yang merugikan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai belum memberikan klarifikasi terkait Dugaan keterlibatan oknum mereka dalam peredaran rokok Ilegal di Provinsi Riau, khususnya Kota Tembilahan. (Tim)
Dewan Redaksi