SIKKA | Go Indonesia.id_Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si didampingi Ketua DPRD Sikka Stefanus Sumandi, Wakapolres Sikka Kompol Nofi Posu, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka pagi tadi melakukan penyerahan ganti rugi kepada 7 warga pemilik lahan.
“Penyerahan ganti rugi ini sebagai Bukti Pembayaran Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Sikka”, ungkap Adrianus
Firminus Parera saat penyerahan ganti rugi yang berlangsung di Aula Rokatenda Kantor Bupati Sikka, pada Rabu (08/01/2024).
Menurut Adrianus Firminus Parera dalam proses pembebasan lahan ini terdapat 11 lokasi lahan yang dipersiapkan untuk kepentingan masyarakat banyak. Namun dalam prosesnya terdapat beberapa hambatan sehigga hanya 7 lokasi yang memenuhi syarat.
7 Lokasi Lahan yang diperuntukan bagi kegiatan masyarakat Kabupaten Sikka yaitu:
1. Pembangunan Paud St. Benediktus Bulabutu Desa Munerana dengan luas 500 m². Besaran Biaya Ganti Rugi sebesar Rp. 39.237.000
2. Pembangunan Balai Penyuluh KB berlokasi di Desa Munerana. Dengan Luas lahan 174 m². Biaya Ganti Rugi sebesar Rp. 38.416.950.
3. Pembangunan SDN Watublapi di Desa Kajowair. Luas lahan 1.112 m². Besaran Biaya Ganti Rugi Rp. 220.000.000.
4. Pembangunan Pos Polisi Tanawawo di Desa Detubinga. Dengan luas lahan 2.503 m². Besaran Biaya Ganti Rugi sebesar Rp. 71. 539. 000.
5. Pembangunan SMP Negeri Sa Ate Gaikiu di Desa Bu Utara. Luas lahan 8.658 m². Besaran biaya Ganti Rugi sebesar Rp. 55.000.000. Pembayaran dalam 2 tahap. Tahap 1 sebesar Rp. 25.000.000 dan Tahap 2 pada anggaran 2025 sebesar Rp. 30. 000.000.
6. Pembangunan SMPN Pigang di Kelurahan Wailiti.
Dengan luas lahan 4.819 m². Besaran Biaya pembebasan lahan sebesar Rp. 642.000.000. Pada tahun 2024 dibayarkan sebesar Rp. 60.000.000. Sisa biaya lahan sebesar Rp. 572.000.000 akan dianggarkan secara bertahap hingga tahun 2027.
7. Pembangunan Paud Beatriks Desa Ladolaka. Luas lahan 223 m². Biaya Ganti rugi senilai Rp. 10.890.220.
Untuk diketahui anggaran Pembebasan Lahan bersumber dari dari APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024 dan Swadaya Masyarakat.
Selanjutnya setelah Penyerahan Bukti Ganti Rugi, Pemkab Sikka akan menyerahkan Lahan tersebut Kepada Pemanfaat Lahan.
Reporter : (selsi).