JAMBI | Go Indonesia.id – Pemerintah Provinsi Jambi kembali memperkuat aturan terkait penggunaan jalan umum oleh kendaraan Angkutan Batubara melalui surat edaran terbaru yang diterbitkan pada 2 September 2024. Surat bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 ini ditujukan kepada berbagai pemegang izin operasional seperti PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan transportir.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, dan diwakili oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah, menegaskan bahwa kendaraan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.
“Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, ditegaskan kembali kepada saudara bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalaS Sarolangun-Batanghari-Pijoan- Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,” demikian bunyi petikan Instruksi Gubernur tersebut.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut meminta kepada para pemegang izin untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Angkutan Batubara di ruas jalan yang dimaksud dan menegaskan pentingnya mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan.
Pengawasan ketat dan penindakan TEGAS akan dilakukan terhadap pelanggaran yang terjadi, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Surat penegasan ini juga ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres, serta Kadishub di wilayah yang dilintasi oleh angkutan batubara tersebut, termasuk Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo dan Tebo.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, Johansyah, mengonfirmasi penerbitan instruksi tersebut. “Telah diterbitkan Instruksi Gubernur ini agar dipatuhi oleh semua pihak,” jelasnya.
Dengan surat penegasan ini, Pemprov Jambi menunjukkan komitmen kuat dalam menertibkan lalu lintas Angkutan Batubara dan menjaga keselamatan serta kenyamanan di jalan raya.(*)
Dewan Redaksi