Politikus Cantik ,Diana Gustin Nasution SM Mengajak Masyarakat Jika Terdapat Pelanggaran Foto dan Vidiokan

Politikus Cantik ,Diana Gustin Nasution SM Mengajak Masyarakat Jika Terdapat Pelanggaran Foto dan Vidiokan

Reporter : Zahra
BATAM | GoIndonesia_ Calegislator cantik Diana Gustin Nasution SM dan Politikus yang di usung Partai Ummat dari Dapil 1 ( Batam kota dan Lubuk baja ) no urut : 1 ,kamis (3/1/24).

Semakin dekat nya hari pencoblosan pada pemilu 2024 secara serentak kita harus lebih waspada terhadap adanya pelanggaran dan kecurangan .

Bacaan Lainnya

Advertisement

Biasanya banyak sekali terjadi masalah seperti pelanggaran oleh peserta dan petugas pemilu baik yang disengaja ataupun tak disengaja .

Advertisement

H 1 20

Yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertangung jawab seperti kecurangan dalam penghitungan suara.ujarnya

Diana dalam perbincangan dengan harianteks , mengatakan ,apabila masyarkat melihat atau bahkan menjumpai pelanggaran pada pemilu silahkan foto atau vidiokan jangan sungkan untuk langsung melaporkannya.

Dan jangan takut karena di lindungi UU pasal jadi tidak perlu ragu sebab ada badan hukumnya .

Oleh karena itu siapapun yang melapor akan terlindungi dengan aman identitasnya berdasarkan Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban pasal 5.

Yang penting hindari berita hoaks pada di tahun Politik dengan Tabayun dan perlu di cermati terlebih dahulu agar tidak salah langka ,ungkapnya

Cara untuk melaporkan adanya penemuan pelanggaran pada pemilu yaitu ,dengan mendatangi dan melaporkan kepada pengawas pemilu terdekat.

Advertisement

Dan bisa juga melalui WhatsApp Bawaslu dengan aplikasi Bawaslu yaitu aplikasi Gowaslu.

“Mengutip dari laman Bawaslu tentang aplikasi Gowaslu

Cara Laporkan Pelanggaran Pemilu di Aplikasi Gowaslu Pertama, Pelapor perlu mendownload aplikasi Gowaslu terlebih dahulu di playstore.

Setelah itu pelapor diharuskan membuat akun di Gowaslu untuk mendapatkan username dan password, ada beberapa data diri yang perlu diisi sesuai identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK),

Gowaslu adalah aplikasi laporan pelanggaran Pilkada berbasis Android untuk memudahkan pemantauan dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam prose pelaksanaan Pilkada.

Setiap laporan yang diterima oleh Bawaslu akan diteliti dahulu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemillihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Saran saya sampaikanlah tentang perkara kebaikan, di manapun kapanpun jenis dakwahnya seperti adanya pelanggaran dalam pemilu,ungkap Diana.

Editor : Abdul
Sumber : Laman Bawaslu


Advertisement

Pos terkait