Polresta Jambi Gerebek Warnet untuk Judi Online, Tiga Orang Diamankan

IMG 20241205 WA0006

JAMBI | Go Indonesia.id – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi menggerebek sebuah warnet yang sering digunakan untuk aktivitas judi online di Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Selasa (3/12/2024).

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang sedang bermain judi online, masing-masing berinisial TS, RA, dan DP. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa Empat unit komputer beserta perangkatnya turut disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

β€œAtas informasi tersebut, personel melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan menemukan tiga orang sedang bermain judi berbagai bentuk, seperti casino dan slot,” ungkap Deddy.

Menurutnya, tindakan tegas ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI, khususnya dalam memberantas tindak pidana perjudian yang kini marak terjadi melalui media digital.

β€œPenindakan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi dilakukan untuk mendukung Program Asta Cita Presiden RI,” tambahnya.

Ketiga pelaku kini harus menghadapi jeratan hukum dengan dikenakan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 303 KUHPidana terkait perjudian.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Jambi untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait