Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Turun Tangan, Sengketa 21 KK Sungai Sialang Hulu dengan PT Sindora Seraya Berlarut 16 Tahun

0ab 68

ROKAN HILIR, RIAU | Go Indonesia.Id – Sengketa agraria antara warga Sungai Sialang Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dengan PT Sindora Seraya disebut telah berlangsung selama 16 tahun tanpa penyelesaian yang dirasakan tuntas oleh masyarakat.

Persoalan tersebut kini kembali mendapat sorotan. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta pemerintah pusat tidak membiarkan konflik agraria tersebut terus berlarut dan berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut Prof. Sutan, negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun perusahaan. Penyelesaian, kata dia, harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen serta alas hak yang menjadi dasar sengketa.

“Karena kalau dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan persoalan ini menjadi semakin rancu bahkan terjadi pertumpahan darah. Yang menjadi korban nantinya bisa warga masyarakat maupun pihak perusahaan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, melalui sambungan telepon, 11 September 2026.

Prof. Sutan bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kementerian terkait bersama Pemerintah Provinsi Riau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung melakukan penyelesaian.

“Semut saja, seperti pribahasa pameo klasik, kalau diinjak akan menyerang dan menggigit. Kasus ini agar selesai, saya minta kepada Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Kementerian Pertanahan, Kemendagri bersama gubernur turun tangan menyelesaikan kasus ini hingga keadilan dirasakan rakyat dan hukum tegak ke segala arah,” tegasnya.

Prof. Sutan juga menyoroti kondisi 21 kepala keluarga (KK) di Sungai Sialang Hulu yang disebut telah menghadapi persoalan tersebut selama bertahun-tahun.

Ia meminta pemerintah tidak sekadar menerima laporan administratif, tetapi melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung terhadap akar persoalan di lapangan.

“Saya minta kepada Presiden agar memberikan instruksi kepada Kemendagri, gubernur dan BPN Kabupaten Rokan Hilir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut serta melepaskan beban dan penderitaan yang dialami 21 KK Sungai Sialang Hulu selama 16 tahun ini,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan perlindungan terhadap hak masyarakat tanpa mengabaikan hak pihak perusahaan apabila memang memiliki dasar hukum yang sah.

Prof. Sutan menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh pihak perusahaan, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila terdapat klaim atau dokumen masyarakat yang perlu diuji, seluruhnya juga harus diperiksa secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum terhadap konflik agraria ini. Apabila PT Sindora Seraya melakukan pelanggaran hukum, maka harus ditindak tegas dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Prof. Sutan.

Ia berharap pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan institusi pertanahan segera duduk bersama dengan warga serta pihak perusahaan untuk mencari jalan keluar yang memiliki dasar hukum jelas.

Sengketa yang telah berlangsung selama 16 tahun tersebut dinilai tidak boleh terus dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan. Pemerintah dituntut hadir sebagai pihak yang memastikan hukum berjalan, bukan membiarkan masyarakat dan perusahaan berhadapan tanpa kepastian penyelesaian.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada PT Sindora Seraya, BPN Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Provinsi Riau, serta pihak terkait lainnya mengenai sengketa tersebut.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait