JAKARTA | Go Indonesia.Id – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat mengenai percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada sejumlah pimpinan redaksi media di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Kompleks Asrama Kopassus, Cijantung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, pembentukan DOB merupakan kebutuhan yang telah lama dinantikan masyarakat, terutama untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan infrastruktur, memperkuat jaringan ekonomi daerah, serta meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kepada masyarakat.
“Sudah saatnya masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses pelayanan publik. Banyak warga masih harus menempuh perjalanan berjam-jam, bahkan menggunakan transportasi sungai, hanya untuk mengurus administrasi pemerintahan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia menilai, pemekaran wilayah yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien.
Prof. Sutan juga menyampaikan bahwa manfaat DOB antara lain mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur, membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Dalam keterangannya, ia meminta pemerintah pusat mempercepat pembahasan berbagai usulan DOB yang telah lama disampaikan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia.
Ia mengungkapkan, berbagai usulan pemekaran masih menunggu keputusan pemerintah, di antaranya calon DOB di Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, serta sejumlah wilayah di Papua.
Selain itu, Prof. Sutan menilai percepatan pembentukan DOB juga akan mendukung pemerataan pelayanan pemerintahan, memperkuat pembangunan daerah perbatasan, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Meski demikian, realisasi pembentukan daerah otonomi baru tetap berada pada kewenangan pemerintah pusat bersama DPR RI dan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kebijakan mengenai moratorium pembentukan DOB yang masih menjadi bagian dari proses evaluasi pemerintah.
Prof. Sutan berharap aspirasi masyarakat dari berbagai daerah dapat menjadi perhatian pemerintah sehingga pemerataan pembangunan dapat segera diwujudkan melalui pembentukan daerah otonomi baru yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan.
REDAKSI







