Sapardi A.r Panglima Muda DPD Elang Laut: Penegakan KUHP 303 untuk Menertibkan Perjudian di Tanjungpinang

AddText 02 24 10.27.28

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id – Panglima Muda DPD Elang Laut, Sapardi A.R., menyoroti maraknya praktik perjudian Gelper (Gelanggang Permainan) yang masih beroperasi di berbagai wilayah Tanjungpinang.

Salah satu lokasi yang menjadi pusat aktivitas ini adalah daerah Suka Berenang, yang terlihat ramai dengan kendaraan bermotor yang terparkir, Senin (24/2/25).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Aktivitas serupa juga ditemukan di Batu 3 dan Bintan Plaza.

Sapardi menegaskan bahwa permainan ini menggunakan mesin jackpot, di mana pemain cukup membeli koin, memasukkannya ke dalam mesin, dan menekan tombol untuk mengumpulkan poin yang kemudian dapat ditukar dengan hadiah atau diuangkan.

Ia menilai hal ini merupakan bentuk perjudian yang mengandalkan keberuntungan tanpa keterampilan khusus.

Menanggapi fenomena tersebut, Sapardi mendesak Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mencabut izin operasional dan menutup total tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjadi tempat praktik perjudian.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota mereka agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Selain itu, ia menyoroti keberadaan judi bola dan KIM yang secara jelas termasuk dalam kategori perjudian dan dapat dijerat dengan KUHP Pasal 303.

Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

β€œKami meminta keseriusan pemerintah daerah dan Polresta Tanjungpinang untuk menegakkan KUHP 303 guna memberantas segala bentuk perjudian di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan langkah tegas, baik pelaku usaha maupun pemain judi dapat ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sapardi juga mendesak aparat dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dalam menertibkan Gelper sesuai regulasi yang telah ditetapkan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

β€œTim satgas yang bertugas dalam pemberantasan perjudian harus bekerja secara maksimal agar KUHP 303 benar-benar ditegakkan di ibu kota Kepulauan Riau,” tambahnya.

Ia menyesalkan masih kurangnya perhatian terhadap penertiban perjudian di Tanjungpinang dan mengajak seluruh elemen masyarakat serta pemerintah untuk lebih serius dalam menangani permasalahan ini.

Reporter: Edy


Advertisement

Pos terkait