BATAM| Go Indonesia.id_Skandal kasus Pesparawi LPPD Kepri yang gagal berangkat ke Manokwari pada akhir Juni 2026, yang kasusnya bergulir di Polda Kepri pada Dirpidum, sejak Awal Juli 2026, sesungguhnya lebih tepat diusut dan diproses hukum melalui mekanisme tindak pidana korupsi (Tipikor).
Alasannya, karena di dalamnya ada anggaran negara melalui Hibah Pokir DPRD Provinsi Kepri senilai Rp. 1,4 Miliar TA 2026. Maka pengusutan secara tuntas dimulai dari pencairan dana dari Pemprov.Kepri kepada LPPD Kepri kemudian aliran dananya hingga terjadi kegagalan berangkat.
Demikian disampaikan Ketua Kelompok Diskusi Anti86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari, SS kepada media Kamis (23/7) di Batam Center, menanggapi proses hukum terkait dana hibah Provinsi Kepri kepada LPPD Kepri yang berujung penetapan tersangka 2 orang VEH dan Hen (ASN Sekwan) di Dirkrimum Polda Kepri. Penetapan itu berdasarkan laporan Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, yang juga adalah anggota DPRD Provinsi Kepri 2024-2029.
Menurut Cak Ta’in, kasus dana hibah Pesparawi TA 2026 itu terbuka bermula terjadi gagalnya keberangkatan rombongan Pesparawi ke Manokwari pada akhir Juni 2026. Dari total pencairan dana hibah yang diduga POKIR DEWAN itu masih ada selisih sekitar Rp. 400 juta. “Kemana selisihnya? Karena itu uang negara dan acaranya gagal maka duitnya harus dikembalikan ke Kas Daerah tanpa kurang, atau proses hukumnya ditarik ke tindak pidana korupsi. Mens rea nya sudah ada dan jelas itu,” ujarnya.
Anggota Dewan Pakar LSM LIRA Kepri itu menjelaskan, ada Miss informasi yang perlu dibuka ke publik bahkan ke penyidik. LPPD Kepri susah membentuk panitia untuk keikutsertaan lomba Pesparawi Nasional di Manokwari tersebut. Mengapa urusan tiket harus diserahkan ke travel, harusnya panitia bisa melakukan sendiri pesan tiketnya? Kedua, dengan terbitnya kode booking penerbangan artinya sudah tidak ada masalah, apalagi itu penerbangan lanjutan atau transit. Ketiga, ketika itu penerbangan transit maskapai pasti akan menunggu karena rombongan?
“Semua itu harus diusut tuntas. Ada fakta indikasi penipuan dan penggelapan iya betul. Masalah utamanya sumber dana berasal dari uang hibah Provinsi Kepri. Yang pertanggungjawaban harus sesuai spesifikasi yang diajukan awal. Makanya proses hukumnya bukan sekedar soal dugaan penggelapan dan penipuan, tapi ke Tipikor,” Jelasnya.
*Benturan Kepentingan di Balik Anggaran*
Cak Ta’in menegaskan ada unsur ‘conflict of interested’ benturan kepentingan yang seharusnya tidak boleh, yakni Ketua LPPD Kepri adalah penyelenggara negara, anggota DPRD Provinsi Kepri 2024-2029, yang sebelumnya bahkan menjabat Ketua DPRD Kepri periode 2014-2019 dan 2019-2024. Potensi dan celah akan terjadinya penyelewengan anggaran dana Pokir Dewan itu makin besar karena ada dugaan benturan kepentingan. Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, juga merupakan anggota DPRD Kepri, dan untuk pencairan dana LPPD Kepri tersebut harus ditandatangani Ketua dan bendahara.
Dengan posisi rangkap itu, fungsi pengawasan menjadi kabur. Pengusul anggaran dan pelaksana anggaran berada di lingkaran yang sama. Karena dana hibah semestinya tidak perlu menunjuk vendor untuk pelaksana kegiatan asal realisasi dana bantuan sesuai dengan RAB yang diajukan. “Kok sepertinya mau bagi-bagi rejeki dengan kegiatan tersebut, mestinya cukup dilaksanakan langsung panitia,” ujar Cak Ta’in.
Untuk itu, mantan dosen Unrika, wartawan dan staf ahli pimpinan DPRD itu menegaskan pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi dana Pesparawi tersebut ke KPK, bersamaan dengan laporan dugaan penyelewengan dana Pokir Dewan terkait Proyek Pembangunan Batu Miring di Pulau Kasu senilai Rp. 4.250.000.000, dan Rp. 1.050.000.000,- serta dugaan korupsi dana Pokir Dewan yang lain seperti sewa mobil ke OPD yang setahun menghabiskan anggaran hingga Rp. 12,5 miliar, serta dana publikasi yg setahun diambil utuh Rp. 2 miliar TA 2022 dan Rp. 3 miliar TA 2023.
Cak Ta’in menegaskan, terkait proses hukum terhadap Hen (ASN) dan VEH (travel) di Pidum Polda Kepri dipersilahkan aparat untuk menuntaskan. “Silahkan itu dituntaskan, tapi tidak menghilangkan dugaan tipikornya. Di situ ada uang negara dan dipergunakan oleh penyelenggara negara,” katanya.
Lebih lanjut Cak Ta’in menambahkan, persoalan bantuan hibah untuk Pesparawi ini bukan hanya ada di tahun 2026, tapi sebelumnya tahun 2024 LPPD Kepri juga sudah menerima bantuan hibah yang diduga POKIR DEWAN, saat itu Jumaga Nadeak adalah Ketua DPRD Kepri. Tahun 2024 kegiatan lomba Pesparawi Nasional di Manokwari dibatalkan dan ditunda hingga tahun 2026. Bantuan hibah dari Pemprov. Kepri sebesar Rp. 1,8 miliar bukannya dikembalikan ke kas daerah, tapi ‘diakal-akali’ dengan membuat lomba Pesparawi Provinsi Kepri di Hotel ‘P’ Jodoh selama sehari; dengan peserta 2 kabupaten dan 2 kota berjumlah sekitar 622 orang. “Apakah realisasi anggaran bantuan pemerintah yang tidak sesuai RAB diusulkan bisa dibenarkan? Apakah untuk kegiatan habis anggaran sebesar itu?” urainya.
“Soal gagalnya Pesparawi ke Manokwari dengan dana hibah dari Pemprov, itu indikasinya pokir anggota dewan. Karena pokir anggota dewan, ini ada indikasi unsur korupsinya,” kata Tain.
Ia mendesak aparat hukum mengusut tuntas, tidak hanya kasus Pesparawi. “Ini harus jadi pintu masuk. Banyak pokir lain yang terindikasi penyimpangan. Usut semua,” tegasnya.
Cak Ta’in menyarankan kepada tersangka kasus Pesparawi tersebut di Polda, utamanya buat pemilik travel PT. Riski Evanti Bersahaja, VEH untuk mengembalikan dana yang dia terima untuk menunjukkan itikat bahwa tidak ada niat menipu. Selain itu, segera minta perlindungan saksi dan korban ke LPSK dan meminta untuk gelar perkara khusus di Wassidik apakah kasus itu benar di Pidum atau Tipikor? Sebab tidak boleh juga ada standar ganda dalam penerapan hukum terhadap satu kasus. Sementara untuk Hen (ASN Sekwan) nampaknya sulit untuk lepas dari pusaran kasus tersebut. “Kalau ke tipikor, ada potensi VEH bebas asal mengembalikan yang diterima,” pungkasnya.
Bobi Candra/Jurnalis Go Indonesia







