MAYBRAT | Go Indonesia.id — Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) menyampaikan pengumuman duka atas meninggalnya dua anggota TPNPB Kodap IV Sorong Raya dalam insiden kontak senjata di sekitar Kampung Sorry dan Kampung Susumuk, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua, pada 3 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB melalui siaran pers yang ditandatangani juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, pada Senin (5/10/2026).
Dalam siaran pers itu disebutkan, dua anggota TPNPB yang meninggal dunia masing-masing Mayor Arso Aisnak, yang disebut sebagai Komandan Operasi Batalyon Buaya, dan Mayor Yohanis Ky, yang disebut sebagai Komandan Batalyon Karef.
TPNPB menyatakan kedua korban telah bergabung dengan TPNPB Kodap IV Sorong Raya sejak 2020 dan terlibat dalam sejumlah aktivitas bersenjata.
Menurut keterangan Brigjen Denimos, Panglima TPNPB Kodap IV Sorong Raya, kedua korban awalnya bergerak dari markas menuju lokasi yang memiliki jaringan telepon dan internet untuk berkomunikasi.
TPNPB mengklaim, setibanya di lokasi tersebut, kedua anggotanya dikepung aparat keamanan dan terjadi penembakan. Yohanis Ky disebut meninggal dunia di lokasi, sementara Arso Aisnak disebut melarikan diri dan kemudian berlindung di kawasan hutan.
Dalam keterangannya, TPNPB juga mengeklaim Arso Aisnak mengalami luka akibat ledakan bom yang dijatuhkan menggunakan drone. TPNPB selanjutnya menyatakan korban masih dalam kondisi hidup ketika ditemukan dan kemudian ditangkap aparat.
TPNPB menuduhkan adanya tindakan penyiksaan terhadap Arso Aisnak setelah penangkapan hingga korban meninggal dunia. Klaim mengenai penyiksaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
TPNPB juga menyatakan jenazah kedua anggotanya masih berada dalam penguasaan aparat dan meminta agar jenazah segera diserahkan kepada keluarga dan pihak gereja untuk proses pemakaman.
Selain persoalan dua korban, TPNPB menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi warga sipil di sekitar Kampung Sorry dan Kampung Susumuk selama operasi keamanan yang disebut berlangsung pada 3–5 Oktober 2026.
Dalam siaran persnya, TPNPB menyebut adanya warga yang diduga mengalami interogasi dan intimidasi. Sebagian warga, menurut klaim tersebut, disebut mengungsi ke kawasan hutan dan belum diketahui keberadaannya.
Namun, informasi mengenai kondisi warga sipil tersebut juga masih memerlukan verifikasi dari sumber independen.
TPNPB menilai tindakan aparat dalam insiden tersebut sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional dan menyebutnya sebagai dugaan kejahatan perang. Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan tuduhan dari pihak TPNPB, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan atau mekanisme investigasi independen.
Dalam siaran pers yang sama, TPNPB juga membantah informasi yang disebutnya beredar di sejumlah media mengenai perampasan senjata dan amunisi. TPNPB menyatakan versi mereka berbeda dengan informasi yang diberitakan sebelumnya.
Go Indonesia.id belum memperoleh keterangan resmi dari pihak TNI maupun aparat keamanan terkait kronologi lengkap insiden, kondisi jenazah kedua korban, serta tuduhan penyiksaan yang disampaikan TPNPB tersebut.
Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai peristiwa di Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat.
Agustinus Selegani/Jurnalis Go Indonesia







