MANGGARAI TIMUR, NTT | Go Indonesia.id – Masyarakat Wae Ko’ol di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, bersama tokoh masyarakat, menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan Dinas Kehutanan. Kesepakatan antara Dinas Kehutanan dan pelaku perambah pada 3 Oktober 2024 dinilai tidak memberikan kepastian hukum yang memadai.
Dedi Sarbani, ketua Forum Peduli Lingkungan Wae Ko’ol, menegaskan bahwa masyarakat belum menerima hasil surat keputusan tersebut, mengingat pelaku telah melanggar kesepakatan sebelumnya. “Kesepakatan ini tidak memberikan kepastian hukum yang kuat dan tidak adil bagi masyarakat,” ujar Dedi saat diwawancarai oleh media ini, Selasa (8/10/2024).
Masyarakat berencana melayangkan surat kepada Kapolres Manggarai Timur dan Dinas Lingkungan Hidup, menuntut penghancuran semua tanaman yang ditanam oleh perambah, baik jangka panjang maupun pendek. “Membiarkan tanaman tersebut dapat menimbulkan masalah berkepanjangan dan memberi peluang bagi perambah untuk kembali mengakses hutan lindung,” tegas Dedi.
Dedi juga meminta kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk lebih serius menangani situasi ini. “Kami berharap agar semua tanaman di hutan lindung dapat dimusnahkan untuk mencegah potensi konflik di masa depan,” tambah Dedi.
Ketidakpuasan masyarakat Wae Ko’ol terhadap keputusan Dinas Kehutanan menjadi sinyal bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah serius dalam melindungi hutan lindung. Penghancuran tanaman yang ditanam oleh perambah menjadi tuntutan utama masyarakat untuk memastikan terjaganya kelestarian hutan dan mencegah konflik di masa depan.
Reporter : Yuven