MERANGIN | Go Indonesia.id –
Pungutan Liar di SDN 150/VI Lubuk Bumbun telah memberatkan Orang Tua Wali Murid, ketika awak media Goindonesia wawancarai Orang Tua Wali Murid, pada Jumat, 05 Juli 2024.
Pemerintah sudah memberikan Anggaran 20 Persen untuk pendidikan dan juga pemerintah
juga sudah memberikan Biaya Operasional Sekolah (Bos). Bantuan tersebut masih saja merasa kurang.
Oknum Kepala Sekolah yang nakal dan rakus dengan Uang komite Sekolah, yang di selewengkan oleh Oknum Kepala Sekolah Inisial RA.
Diduga bekerjasama dengan Ketua Komite secara terstruktur untuk mengasak Uang dari orang Tua Wali Murid.
Hal ini lah, yang terjadi di SDN 150/Vl Lubuk Bumbun, Kecamatan Matan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pihak Sekolah ini, melalui kepala Sekolah melakukan pungutan ke Wali Murid dengan nilai yang cukup besar, sehingga dirasakan orang Tua Wali Murid sangat memberat.
Hasil Investigasi Orang Tua Wali Murid yang sangat mengeluh Iuran
di SDN Lubuk Bumbun setiap perpisahan mulai dari Tahun 2023 sampai Tahun 2024.
Biaya yang harus dibayar para Orang Tua Wali Murid, biaya perpisahan dengan mematok Iuran Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Permurid/Tahun, dengan Jumlah Murid 450 Orang, sudah berjalan selama 2 Tahun terakhir.
Masyarakat Lubuk Bumbun menyampaikan dengan awak media ini, pak bukan itu saja, setiap awal Tahun, mulai dari 2023 sampai Tahun 2024, orang Tua Wali Murid harus membawa Batako 3 Keping/Orang, mulai dari Kelas 1 sampai Kelas Vl.
Dengan hitungan sebagai berikut :
Jumlah Murid : 450 Orang
Jumlah Batako : 3 Keping/Murid
Harga Perkeping Batako : 4 Ribu
3 x 4.000 x 2 x 450 = 10.800.000,-
Hukuman Pidana bagi pelaku Pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman Hukuman Penjara minimal Empat Tahun dan maksimal 20 Tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal Sembilan Bulan.
Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal Enam Tahun Penjara.
Sampai berita ini diterbitkan, kami akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), agar apa yang menjadi temuan kami di lapangan bisa menjadi sok terapi dan Efek jera bagi Oknum yang
nakal, mengunakan Jabatan untuk kepentingan pribadi.(Tim)
*Dewan Redaksi*